-->

Cara Mutasi Pindah dan Merubah Keanggotaan DPK/DPD PPNI Online

Cara Mutasi Pindah dan Merubah Keanggotaan DPK/DPD PPNI Online

Mutasi adalah sebuah istilah yang sering diartikan sebagai perpindahan dari satu tempat kerja ke tempat lainnya.

Cara Mutasi Pindah dan Merubah Keanggotaan DPK/DPD PPNI Online

Mutasi juga diatur dalam Organisasi Profesi (OP) Perawat oleh Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).

PNI merupakan organisasi perawat yang telah diakui oleh Undang-Undang No. 38 tahun 2014 tentang keperawatan.

Setiap anggota PPNI mempunyai Nomor Induk Registrasi Anggota (NIRA) yang berlaku seumur hidup (selamanya).

Terkadang anggota PPNI sering mengajukan perubahan keanggotan dari Dewan Pengurus Komisariat (DPK).

Kemduian Dewan Pengurus Daerah (DPD) hingga Dewan Pengurus Wilayah (DPW).

Tentunya dengan berbagai alasan termasuk pindah instansi antar Kota/Kabupaten hingga Provinsi.


Cara Mutasi Pindah dan Merubah Keanggotaan DPK/DPD PPNI Secara Online

1. Masuk atau login di situs resmi https://ppni-inna.org

2. Pilih atau klim menu “Membership” atau kiln tautan http://ppni-inna.org/index.php/public/home/private-login/

3. Kemudian masukan “Username” berupa NIRA dan “Password” yang ada pilih

4. Setelah pilih menu yang bertuliskan “Data Pribadi”

5. Lalu pilih menu “Mutasi Keanggotaan”

6. Lengkapi isian Mutasi Tujuan yang diminta, mulai dari:
a. Propinsi :
b. Kota/Kabupaten :
c. Komisariat :
d. Keterangan : (Alasan melakukan mutasi)

7. Klik tombol “Simpan”

8. Baru pilih tombol “Download” di pojok kanan bawah untuk mengunduh Surat Rekomendasi Permohonan Mutasi Anggota PPNI

9. Jangan lupa untuk melakukan print pada surat tersebut

10. Selesai

Setelah melakukan pengajuan permohonan secara online di atas.

Maka tinggal meminta persetujuan pindah dari DPD PPNI asal untuk dikonfirmasi terkait proses mutasi.

Pemohon wajib menghubungi admin atau pengurus PPNI asal.


Baca: Cara Mendaftar Anggota PPNI dan Mendapat NIRA dan KTA Via Online

Surat Rekomendasi Mutasi Permohonan Anggota yang telah diprint sebelumnya, ditanda tangai oleh pemohon.

Baru setelah itu, pemohon meminta tanda tangan dan stempel PPNI dari Ketua DPD Kota atau Kabupaten asal.

Biasanya siapa yang akan diminta tanda tangan, secara otomatis akan keluar di Surat Rekomendasi Mutasi Permohonan Anggota.

Untuk mempercepat proses mutasi, pemohon bisa langsung datang ke kantor DPD Kota atau Kabupaten asal.

Baru Surat Rekomendasi Mutasi Permohonan Anggota tersebut, diajukan ke pengurus DPD/ DPW PPNI tujuan.

Maka pihak admin pengurus DPK PPNI yang baru akan melakukan konfiramsi dan pembaharuan data terkait penerimaan anggota baru.


Sebenarnya dengan mengikuti langkah-langkah di atas, maka proses merubah anggota DPK PPNI sudah selesai. Cukup mudah dan simple.

Namun terkadang, pemohon kerap menemui kendala.

Salah satunya permohonan mutasi tidak segera di diterima atau disetujui.

Hal tersebut biasanya, terjadi karena adanya kurang komunikasi pemohon dengan DPD asal dan DPD tujuan.

Berikut ini Syarat-syarat Wajib saat Mutasi Keanggotaan DPK/DPD PPNI

1. Mempunyai NIRA, tanpa ini maka pemohon tak dapat masuk ke akun anggota PPNI

2. Surat Rekomendasi Permohonan Mutasi Anggota PPNI telah ditanda tangani pemohon serta mendapat stempel dan tanda tangan Ketua DPD asal

3. Membawa dan menunjukan KTA (Kartu Tanda Anggota) dari PPNI. Terkadang beberapa instansi tujuan meminta syarat ini, meski jarang.

4. Fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) Perawat yang masih berlaku dan telah dilegalisir. Terkadang ada beberapa instansi tujuan yang meminta syarat ini, meski jarang.

Baca: Buku Panduan Resmi Membuat STR Online Versi 2.0 dari KTKI

Setelah proses mutasi keanggotaan DPK PPNI telah berhasil. Selanjutnya, pemohon pasti akan diminta untuk melakukan pengurusan SIPP (Surat Izin Praktek Perawat (SIPP).

Hal tersebut menjadi syarat wajib, bagi semua perawat yang melakukan tindakan keperawatan di suatu instansi harus memiliki SIPP yang berlaku.

Lantaran pemohon merupakan anggota baru di DPK PPNI saat ini.

Maka SIPP yang dimiliki sebelumnya, sudah tak berlaku. Dan wajib mengurus SIPP yang baru, sesuai dengan intansi yang baru.


Baca: Cara Membuat dan Perpanjang Surat Izin Praktek Perawat (SIPP)

Pengurusan untuk mengajukan SIPP yang baru, pemohon dapam mengurus ke Dinas Kesehatan Kota/ Kabupaten setempat atau ke pengurus lain yang ditunjuk.


Editor: Heru Setianto
Source: Heru Setianto