-->

Jasa Pembuat Ijazah Asli Terdaftar di Dikti Legal?

Ijazah adalah sebuah dokumen penting yang menyatakan bahwa seseorang telah menyelesaikan pendidikan di sekolah ataupun perguruan tinggi.

Jasa Pembuat Ijazah Asli Terdaftar di Dikti Legal - www.herusetianto.com

Kualifikasi pendidikan tertentu di setiap lowongan pekerjaan kerap diminta. Tentu saja harus menunjukan ijazah asli sebagai buktinya.

Hal tersebut membuat ijazah sangat penting dalam melamar pekerjaan. Tak sedikit jasa pembuatan ijazah asli ditawarkan secara online.


Cara Mudah Pembuatan Ijazah Asli Terdaftar Lewat Jasa di Internet

1. Siapkan berkas dan data lengkap, mulai dari:

  a. Nama Lengkap

  b. Sertakan NIM (Nomor Induk Mahasiswa), bagi yang berstatus mahasiswa

  c.Tempat dan Tanggal Lahir

  d. Jenis Kelamin

  e. Foto Studio

  f. Nama Universitas dan Program Studi

  g. Tahun Masuk dan Tahun Kelulusan

  h. Alamat dan Nomor HP

  i. Permintaan IPK (Indek Prestasi Komulatif) dan lainnya

2. Siapakan biaya administrasi, biaya disesuaikan dengan tingkat kesulitan

3. Kirimkan berkas dan biaya administrasi ke jasa pembuat ijazah

4. Setelah berkas diterima, maka langsung dianalisa untuk menentukan ketersediaan ijazah dan perkiraan biaya.

5. Proses kesepakatan isi ijazah dan biaya pembuatan antara kedua belah pihak

6. Ijazah asli terdaftar diterima

7. Selesai.

Baca: Cara Gadai Ijazah SMA S1 S2 di Bank dan Tempat Gadai


Fakta Seputar Jasa Pembuat Ijazah Asli Terdaftar

1. Ijazah memakai hologram asli, serta kertas cetak emboss seperti ijazah pada umumnya

2. Jasa pembuat ijazah memiliki akses ke setiap data di Dikti

3. Walapun tidak ada perwakilan dari Universitas, Kopertis ataupun Pemerintah. Tapi mempunyai akses khusus ke setiap data

4. Pilihan program studi di kampus atau Universitas terdaftara resmi di Forlap Dikti https://ristekdikti.go.id/perguruan-tinggi/

5. Pilihan jenjang tingkat Diploma 3 (D3), Sarjana (S1) hingga Pasca Sarjana/Magister (S2) di semua Universitas di Indonesia

6. Jasa pembuat ijazah yang sering ditawarkan:

  a. Duplikat ijazah dari Universitas

  b. Cetak ulang ijazah rusak/hilang

  c. Rubah status kemahasiswaan

  d. Buat ijazah, tak perlu kuliah

  e. Buat Ijazah Aspal (Asli tapi palsu)


Tarif atau Harga Pembuat Ijazah Asli Temurah, tergantung Sekolah dan Universitas:

1. Ijazah SD, SMP, SMA seharga Rp.2.500.000 - Rp 3.500.000

2. Ijazah D3 seharga Rp 3.500.000 - Rp 4.500.000

3. Ijazah S1 seharga Rp 3.500.000 - Rp 4.500.000

4. Ijazah S2 seharga Rp 4.500.000 - Rp 5.500.000 

5. Ijazah S3 seharga Rp 5.500.000 - Rp 6.500.000 

Baca: Lowongan Kerja Online Bergaji Tinggi Tanpa Ijazah


Tanya Jawab Seputar Jasa Pembuat Ijazah Asli Terdaftar

Apakah jasa pembuat ijazah asli itu resmi?

Tidak resmi dan illegal. Pembuatan ijazah asli hanya dikeluarkan oleh pemerintah yang diwakili oleh dinas atau lembaga penyelenggara pendidikan terkait.

Apakah jasa pembuat ijazah itu asli?

Asli, ijazah tersebut memiliki ciri-ciri ijazah berhologram dan memakai kertas cetak asli. Bahkan ijazah terdaftar resmi di Forlap Dikti.

Namun ijazah tersebut dicetak bukan dari lembaga resmi, dan tanpa melalui pendidikan resmi. Tetap saja ijazah tersebut palsu meskipun asli (Aspal).

Hukuman membuat dan menggunakan ijazah palsu?

Menurut Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi:

Barang siapa yang dengan sengaja membuat Ijazah Palsu dapat dilihat pada Pasal 67 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagai berikut:

Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi tanpa hak dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun (10) dan/atau pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Jadi jual beli dokumen penting seperti ijazah adalah ilegal dan melanggar hukum. Pelaku diancam pidana berupa kurungan 10 tahun hingga denda 1 miliar rupiah.

Baca: 7 Cara Scan Ijazah dengan dan Tanpa Aplikasi Scanner


Editor: Heru Setianto
Image Editing: Heru Setianto
Source: Heru Setianto