-->

Contoh Surat Permohonan Pemblokir Rekening Penipu

Surat Permohonan Pemblokir Rekening adalah suatu surat yang dibuat dalam tujuan untuk memblokir suatu nomor rekening bank yang dianggap telah disalahgunakan.

Foto Contoh Surat Permohonan Pemblokir Nomor Rekening Bank Penipu Terbaru - www.herusetianto.com

Surat tersebut termasuk ke dalam jenis surat formal yang dipakai seseorang atau instansi untuk kepentingan dugaan tindak pidana penipuan.

Penipuan dalam transfer sesama atau antar bank, kerap memakai ATM, SMS banking, Internet banking, Mobile banking hingga lewat slip transfer.


1. Contoh Surat Permohonan Pemblokir Rekening Penipu Versi Pertama:

SURAT PERMOHONAN PEMBLOKIRAN


Kepada: PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk. (BRI)
Di tempat

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama Lengkap : Heru Setianto
Nomor KTP : ………………
Alamat Sesuai KTP : ………………
Alamat Domisili Saat Ini: ………………
No. Rekening BRI : ………………
No. HP : ………………

Dengan ini saya, Heru Setianto memohon kepada PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk. (BRI) untuk melakukan pemblokiran rekening BRI atas nama Tn. XXXXX dengan nomor rekening 123467890.

Permohonan ini di sampaikan kepada PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk. (BRI) dikarenakan Tn. XXXXX dengan nomor rekening 123467890 telah melakukan penipuan dengan uang sebesar Rp.10.000.000,- yang telah saya trasfer melalui ATM ke nomor rekening 123467890 atas nama Tn. XXXXX pada tanggal 20 November 2020.

Oleh sebab itu, karena sampai saat ini Tn. XXXXX belum menyelesaikan masalah yang terjadi dengan saya maka saya memohon kepada PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk. (BRI) untuk memblokir rekening tersebut sampai Tn. XXXXX dengan nomor rekening 123467890 menyelesaikan permasalahan yang terjadi, dan mungkin tidak lagi melakukan penipuan-penipuan yang lainnya dengan menggunakan rekening BRI.

Terima kasih sebelumnya kepada PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk. (BRI) untuk melakukan proses tersebut. Dan saya juga melampirkan fotokopi KTP, fotokopi ATM, bukti pembayaran, kronologis kejadian, dan surat dari Kepolisian.


Jepara, 21 November 2020
Hormat Saya,


Materi 6000
(Tanda Tangan dan Nama Terang)


Catatan: 

a. Heru Setianto diganti dengan nama Korban

b. Tn. XXXXX diganti dengan nama Penipu

c. 123467890 diganti dengan nomor rekening Penipu

d. PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk. (BRI) diganti dengan nama rekening Korban ataupun Penipu.

e. Kontak penulis untuk unduh file doc ini. Terima Kasih


2. Contoh Surat Permohonan Pemblokir Rekening Penipu Versi Kedua:

SURAT PERMOHONAN PEMBLOKIRAN


Kepada: ………………
Di tempat


Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama Lengkap : ………………
Nomor KTP : ………………
Alamat Sesuai KTP : ………………
Alamat Domisili Saat Ini: ………………
No. Rekening Bank : ………………
No. HP : ………………

Memohon kepada Bank ............ untuk melakukan pemblokiran rekening .......... atas nama ...........dengan nomor rekening ........... Hal tersebut dikarenakan pemilik rekening tersebut bernama ................ telah melakukan penipuan jual beli terhadap saya dan meminta saya untuk melakukan transfer sejumlah Rp. ……………… ke rekeningnya, yang saya transferkan melalui ATM Bank.............. atas nama ............pada tanggal ...........

Hingga saat ini penjual tidak bisa dihubungi dan tidak bertanggung jawabnya sebagai penjual, maka saya memohon kepada Bank .............untuk memblokir rekening tersebut sampai yang bersangkutan menyelesaikan permasalahan yang terjadi dan tidak melakukan penipuan-penipuan lainnya dengan menggunakan rekening bank tersebut.

Terimakasih sebelumnya kepada Bank ...........untuk melakukan proses tersebut. Dan saya juga melampirkan fotokopy KTP, bukti percakapan, bukti pembayaran, surat kronologis kejadian dan surat dari kepolisian.


.............,..............

Hormat Saya,


Materai 6000

(Tanda Tangan dan Nama Terang)


Baca: Cara Menarik dan Batalkan Uang yang Sudah Ditransfer ke Penipu


Tanya Jawab Seputar Salah Trasfer Rekening di Indonesia

Surat Permohonan Pemblokiran Rekening yang seperti apa, perlu ditanda-tangani oleh korban pemilik rekening?

Korban hanya memberi tanda tangan pada surat kronologis kejadian, surat permohonan blokir rekening dan surat bilateral jika diperlukan.


Surat Keterangan Kronologi Kejadian penipuan rekening atar bank sering diminta melampirkan Surat Bilateral.

Syarat apa saja dalam Permohonan Blokir ke pihak Bank?

1. Fotokopi KTP

2. Surat Permohonan Blokir Rekening (bermaterai 6000)

3. Surat Kronologis Kejadian

4. Bukti Transaksi (misal screenshot percakapan chat)

Berkas dokumen dan syarat (hard copy) di atas dapat di kirim melalui cabang bank terdekat, atau bisa melalu email resmi bank terkait dengan melampirkan soft copy-nya saja.


Bagaimana Cara membuat Surat Bilateral saat terjadi penipuan antar bank?

Misalnya korban mengirim sejumlah uang dari rekening bank BRI ke rekening BTPN milik penipu.

Maka untuk mendapatkan atau memperoleh surat Bilateral, korban dapat memintakan kepada pihak bank BRI untuk membuatnya.

Selanjutnya surat tersebut dapat dipakai saat meminta proses permohonan pemblokiran ke rekening bank BTPN milik penipu.


Bank mana saja yang kerap menjadi korban penipuan? 

Semua memiliki resiko yang sama, baik bank BRI, BTPN, BNI, BCA, Mandiri atau bank swasta lain juga sama. 


Apakah bank akan mengembalikan uang yang telah ditransfer ke rekening penipu?

Tidak, bank hanya sebagai mediator antara korban dan pelaku. Tapi, bank dapat membekukan dana yang ditransfer ke rekening penipu asal ada bukti penipuan.

Bank juga tidak bertanggung jawab atas uang yang sudah terlanjur kamu transfer ke nomor rekening tertentu.

Uang yang salah kamu transfer hanya bisa kembali bila ada niat baik dari penerima transfer dana.


Bagaimana jika penerima uang tak mau mengembalikan uang yang salah transfer?

Penerima uang salah transfer bisa diancam pidana. Peraturan terkait salah transfer telah diatur di dalam Pasal 85 UU 3 Tahun 2011.

Pas tersebut berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”

Selain pasal di atas, penerima uang salah trasfer juga terancam tindak pidana penggelapan menurut Pasal 372 KUHP.

Baca: Cara Atasi Salah Transfer Rekening Bank Agar Uang Kembali


Editor: Heru Setianto
Image Editing: Heru Setianto
Source: Heru Setianto