-->

Cara Mendaftar Anggota PPNI dan Mendapat NIRA dan KTA Via Online

NIRA PPNI adalah sebuah singkatan dari Nomor Induk Registrasi Anggota Persatuan Perawat Nasional Indonesia yang diterbitkan oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPNI. Memiliki NIRA berarti perawat tersebut sudah resmi tercatat sebagai anggota PPNI.
Cara Mendaftar Anggota PPNI dan Mendapat NIRA dan KTA Via Online

Seperti diketahui peraturan lama terkait lulusan perawat baru, hanya yang sudah bekerja saja harus menjadi anggota PPNI. Namun peraturan tersebut tidak lagi berlaku semenjak tahun 2019. Dimana semua lulusan perawat harus menjadi anggota PPNI.

Salah satu syarat mendaftar anggota PPNI. Pendaftar harus mendaftar melalui komisariat, tempat dimana pendaftar bekerja. Namun lulusan perawat baru, boleh mendaftar melalui Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PPNI sesuai alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Hal tersebut berarti, bagi perawat yang ingin mendapatkan NIRA. Maka harus mendaftar sebagai anggota PPNI. Surat Pernyataan Patuh Pada Etika Profesi dari PPNI, juga menjadi salah satu syarat membuat Surat Tanda Registrasi (STR) bagi perawat baru.

Sementara untuk mendapatkan Surat Pernyataan Patuh Pada Etika Profesi. Perawat baru lulus, lagi-lagi harus terdaftar sebagai anggota PPNI. Maka untuk mendapatkan NIRA ataupun surat penyataan patuh, maka wajib terdaftar sebagai anggota PPNI.


Syarat Mendaftar Anggota PPNI dan Mendapat NIRA Secara Online

1. Email yang masih aktif

2. Scan Ijasah Asli, (format jpg/gif/pdf, ukuran maksimal 150 Kb)

3. Uang sebesar Rp.360.000,-


Cara Mendaftar Anggota PPNI dan Mendapat NIRA Secara Online

1. Silahkan membuka laman website resmi https://ppni-inna.org/index.php/public/membership/informasi-keanggotaan ini

Jangan mendaftar dengan laman http://simk.inna-ppni.or.id/, karena sistem pendaftaran di website tersebut yang sudah tidak dipakai lagi

2. Kemudian pilihah menu “Perawat Dalam Negeri” atau “Perawat Luar Negeri”

3. Setelah masuk, lengkapi isian folmulir dengan data Identitas pelamar yang sebenarnya. Mulai dari Biodata lengkap, Alamat tinggal sesuai KTP, Keterangan keanggotaan, Pendidikan keperawatan terakhir, Alamat unit kerja dan Kontak email aktif.

4. Jika dirasa sudah lengakp mengisi folmulir, pilih “Daftarkan”

5. Tunggu pesan Verifikasi email dari PPNI masuk ke Kontak email yang didaftarkan

6. Pada tahap ini, pendaftar harus menunggu data diverifikasi oleh DPK/DPD/DPW PPNI

7. Jika sudah di verifikasi oleh komisariat DPK PPNI daerah hingga pusat. Maka Nomor Virtual Account (VA) pembayara dari PPNI masuk ke email

8. Lakukan pembayaran untuk biaya pendaftaran sebesar Rp.360.000,- ke Bank BNI sesuai data VA pembayaran. 

9. Setelah lunas, NIRA dan Password akan dikrim oleh PPNI lewat email.

10. Selesai, maka pendaftar sudah resmi menjadi anggota PPNI

Sebelumnya pada point ke enam dan ketujuh. Sebaiknya pendaftar menghubungi pihak Komisariat PPNI terdekat atau Komisariat tempat yang dipilih. Hal ini demi mempercepat konfiramsi terkait pendaftaran di Komisariat PPNI tersebut.

Baca: Buku Panduan Resmi Membuat STR Online Versi 2.0 dari KTKI
  Cara Dapat STR Bagi Perawat dan Tenaga Kesehatan Tak Lulus Ukom
  Cara Cek Keaslian Ijazah Via Online dan Mengetahui Letak Nomor Ijazah

Tahap Selanjutnya Setelah Mendapat NIRA dan Resmi Terdaftar di PPNI

1. Membuka laman resmi ini https://ppni-inna.org/index.php/public/home/private-login/

2. Setelah masuk dengan memilih menu Membership

3. Masukkan Nomor NIRA dan Password, lalu pilih Login

4. Jika berhasil masuk, maka NIRA sudah aktif


Syarat dan Cara Membuat Kartu Tanda Anggota (KTA) PPNI

1. Persiapkan foto berwarna tengah memakai seragam batik PPNI, dengan latar belakang merah dan dalam bentuk softfile jpg/jpeg

2. Mempersiapkan beberapa data dalam bentuk softcopy dan fotocopy, mulai dari Ijazah, E-KTP dan Pas foto sesuai ketentuan di atas.

3. Menyiapkan udang sebesar Rp. 15.000 untuk biaya pembuatan KTA tersebut

4. Menyerahkan persyaratan di atas ke pengurus Komisariat PPNI tempat terdaftar sebagai anggota

5. Setelah berkas diterima, tinggal menunggu KTA dibuat.


Editor: Heru Setianto
Source Image: ppni-inna [dot] org
Source: ppni-inna [dot] org/

20 komentar

  1. Selamat malam mas. Sebelumnya terima kasih atas artikelnya sangat membantu. Tapi izin minta tolong mas, boleh dicantumkan peraturan undang-undang yang menyatakan "Namun lulusan perawat baru, boleh mendaftar melalui Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PPNI sesuai alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP)". Karena kakak saya sudah mengurus namun belum ada kelanjutannya.
    Terima kasih sebelumnya mas.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sama-sama Kak

      Oh iya, terkait perturan dari PPNI yang mengatur tentang perihal tersebut belum saya temukan

      Namun pernyataan tersebut saya dapat setelah berkonslutasi dengan teman saya yang seklaigus juga ketua komisariat di tempat kami

      Menurut beliau, lebih baik sesuai KTP demi karena akses yang dekat. Namun tak sesuai tak apa-apa, boleh beda. Kembali kepilihan masing-masing

      Hapus
    2. Kalau menurut Kakak sudah daftar ke Komisariat namun belum ada tidak lanjut

      Lebih baik ketemu langsung dengan pengurus Komisariat yang didaftar, biasanya mereka dengan senang hati membantu

      Sering kejadian seperti ini, ada yang sudah daftar secara onlie. Namun pendaftar tidak ada konfirmasi langsung ke pengurus Komisariat

      Jadi ada beberapa pihak pengurus biasanya belum langsung menyetujui :)

      Hapus
  2. Salam Mas Heru,
    Sy mau bertanya, saya KTP Jakarta, dulu kuliah di UI (Salemba), sekarang kerja di klinik tambang emas di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, tp kantor saya di Jakarta Selatan. Nah, untuk mengurus NIRA saya memilihnya ikut komisariat kantor pusat saya di Jakarta Selatan atau komisariat tempat saya bekerja lapangan di NTB? Terima kasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hallo Mas

      Sebaiknya dikonsultasikan terlebih dahulu dengan komisariat ppni instansi tempat kerja Masnya

      Mungkin mereka akan memberikan solusi, komisariat mana yang lebih baik dipilih

      Kalau menurut saya, lebih baik memilih komisariat tempat bekerja

      Misal nanti Mas mau pindah, mutasi pindah komisariat ke komisariat pusat atau lainnya bisa kok. Dan relatif mudah pengurusnya

      Semoga sedikit membantu :)

      Hapus
  3. Assalamualaikum maaf mas dulu tahun 2016 sebenarnya saya sudah pernah mendaftar menjadi anggota ppni dengan adm Rp.250.000 - secara manual ke pengurus ppni setempat tapi hingga sekarang saya tidak pernah dikontak atau mendapatkan Nira ,kalau setelah pendaftaran online ini apakah saya tercatat anggota baru atau lama.terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wa'alaikum Salam

      Hallo Kak, setelah memahami cerita dari Kakak. Hanya sharing saja dari yang saya tahu

      Biasanya NIRA akan otomatis dikirim langsung ke email Kakak saat registrasi

      Misal Kakak merasa belum menerima, bisa konsultasi atau kontak langsung ke admin pengurus DPK

      Terkait tercatat sebagai anggota baru atau lama. Pengurus DPK tempat Kakak mendaftar yang lebih tahu

      Terima Kasih

      Hapus
  4. Siang mas, boleh tanya itu maksud perawat dalam negri dan perawat luar negri itu gimana ya? saya status bekerja di luar negri perusahaan Jepang. terima kasih mas, jawabannya ditunggu dengan sangat.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hallo Mas Stefie

      Perawat yang ingin mendaftar menjadi anggota PPNI via online langsung diarakan ke website resmi ppni-inna.org

      Nah saa awal registrasi, pihak PPNI langsung membedakan registrasi antara perawat yang bekerja di dalam negeri dengan perawat yang bekerja di luar negeri

      Hal tersebut sesuai dengan AD ART dari pihak PPNI sendiri, dimana perawat dari luar negeri di bawah pengurusan Dewan Pengurus Perwakilan Luar Negeri (DPLN)

      Berbeda dengan perawat dalam negeri, dimana pengurusan mulai DPK/DPD/DPW.

      Jadi perawat yang bekerja di luar negeri masuk dalam pengurusan DPLN

      Terima Kasih

      Hapus
    2. Point-nya, perawat luar negeri itu yakni perawat asal Indonesia yang tengah bekerja sebagai perawat di luar negeri

      Itu sepahaman saya, maaf kalau kurang jelas Mas :)

      Hapus
  5. Pagi mas, mau tanya. VA yang dikirimkan utk mmbayar biaya 360rb berbatas waktu gak ya ? Jika berbatas waktu minta lagi PPNI bagaimana caranya ? Makasih mas

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hallo juga mas

      Virtual Account (VA) Request untuk pembayaran registrasi PPNI ataupun iuran PPNI memang berbatas waktu

      Kalau sudah lewat dari waktu yang ditentukan, maka nomor VA tersebut akan kadaluarsa dan tidak bisa lagi untuk melakukan pembayaran

      Solusinya pemohon melakukan permohonan VA yang baru lewat link resmi dari PPNI berikut:

      https://ppni-inna.org/index.php/public/membership/registrasi-va_request/

      Setelah buka link di atas, tinggal masukan Email pendaftaran kemudian Klik tombol Send

      Secara otomatis VA yang baru akan segara di kirim ke email calon anggota

      Semoga sedikit membantu, Terima Kasih :)

      Hapus
  6. Mas, mau tanya, pada saat registrasi/pendaftaran saya salah masukin email (email non aktif) gimana ya mas ?
    Saya daftar lagi ga bisa

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hallo mas Panji Pradana

      Sebelumnya sempat ada yang mengalami kesalahan memasukan Email saat melakukan pendaftaran PPNI secara online

      Hal tersebut membuat pemohon tidak mendapat pesan verifikasi ke kontak masuk Email

      Dan ketika mencoba melakukan pendaftaran ulang, maka akan keluar informasi kalau "Data Anda sudah ada".

      Solusi pertama bisa konsultasikan terlebih dahulu kepada pengurus DPK PPNI terdekat untuk meminta arahan

      Solusi kedua, bisa langsung mengubungi pihak DPP PPNI secara online via email berikut:

      nira.dpp.ppni@gmail.com

      Sertakan juga bukti biodata pemohon saat registrasi, mulai dari:
      1. Nama Lengkap sesuai resgistrasi
      2. Pilihan yang dituju, mulai dari:
      a. Komisariat DPK
      b. DPD Kabupaten/Kota
      c. DPW Provinsi
      3. Email aktif
      4. No HP/WhatsAPP

      Tunggu balasan dari pihak terkait

      Semoga informasi tersebut sedikit membantu. Terima kasih :)

      Hapus
  7. Pengajuan kta nya datang langsung ke kantor komisariat nya mas?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya benar Kak, biasanya komisariat yang mengurus pembuatan dan pencetakan KTA anggota

      Silahkan hubungi admin komisariat setempat, biasanya akan langsung diberikan KTA dalam bentuk soft file

      Sementara untuk mendapatkan KTA dalam bentuk kartu atau hard file menunggu beberapa anggota yang mengajukan percetakan KTA

      Semoga sedikit membantu :)

      Hapus
  8. Kak mau bertanya, saya sdh melakukan pendaftaran pembuatan nira, dan sdh melakukan pembayaran via bank. Tapi sampai skrng nira saya blm keluar, itu kenapa yaa? Mohon penjelasannya🙏

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sudah buka pesan kontak masuk di email yang Kakak daftarkan?

      Biasanya NIRA dan password langsung dikirim via email Kak

      Kalau sudah dicek tapi belum ada, mungkin membutuhkan beberapa hari Kak

      Jika sampai beberapa hari tidak keluar, bisa konsultasikan ke DPK tempat Kakak mendaftar

      Hapus
  9. Kak mau bertanya, saya sdh dftr nira dan juga sdh melakukan pembayaran di bank. Tapi sdh 5 hari ini blm ada konfirmasi email dari ppni terkait nira saya. Saya sdh tanyakan ke dpk, tapi dpk mengatakan pemberitahuan lunas pembayaran dan nira itu semuanya dari pusat. Jadi apakah saya harus menunggu lagi atau bagaimana kak? Mohon penjelasannya��

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hallo Kak

      Balasan terkait NIRA dan password memang biasanya dikirim langsung secara otomatis oleh DPP PPNI

      Semisal sudah menanyakan DPK PPNI terdekat dan belum ada solusi yang membantu

      Masih ada pilihan kedua dengan langsung mengkontak pihak DPP PPNI
      secara online lewat email
      nira.dpp.ppni@gmail.com

      Tulis email dengan kalimat yang singkat, jelas dan sopan. Isi email terkait masalah atau kendala yang sedang dihadapi dalam hal ini "Belum Ada Konfirmasi dai pihak DPP PPNI terkait pendaftaran dan pembayaran anggota baru PPNI"

      Jangan lupa lampirkan bukti profil pemohon saat pendaftaran PPNI:
      1. Nama Lengkap sesuai
      resgistrasi
      2. Pilihan yang dituju, mulai dari:
      a. Komisariat DPK
      b. DPD Kabupaten/Kota
      c. DPW Provinsi
      3. Email aktif
      4. No HP/WhatsAPP

      Setelah email terkirim, kita bisa menunggu. Semoga saja pihak terkait bisa langsung merespon keluhan.

      Terima Kasih

      Hapus

Posting Komentar