-->

Cara Cek Status dan Cetak NUPTK di Kemdikbud Via Online

NUPTK adalah kependekan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. NUPTK menjadi nomor Induk bagi para Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK).

Cara Cek Status dan Cetak NUPTK di Kemdikbud Via Online

Saat ini NUPTK kerap dipakai sebagai syarat pemberkasan hingga pelaporan. Bahkan pembayaran gaji guru Honor sekolah wajib melampirkan bukti kepemilikan NUPTK.

Seperti diketahui NUPTK diberikan kepada seluruh tenaga pendidik baik berstatus PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan tertentu.

Status NUPTK tenaga pendidika di bawah naungan Kemendikbud (Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan) dan Kemenang (Kementrian Agama) dapat dicek secara online.


Cara Cek Status NUPTK di Kemdikbud Via Online Tebaru

1. Silahkan buka website resmi http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status

2. Isikan nomor NUPTK sebanyak 16 angka unik dan tetap pada form isian

3. Kemudian klik tombol Cari

4. Maka akan tampil status keaktifan NUPTK terdata atau tidak di Dapodik

5. Jika status NUPTK aktif berarti terdaftar di Dapodik Kemdikbud

6. Biasanya akan tampil terkait informasi profil GTK seperti:

  a. NUPTK

  b. Nama Lengkap

  c. Tanggal Lahir

  d. Tempat Lahir

  e. NIK

  f. Status NUPTK Aktif

7. Selesai.


Setelah mengikuti langkah-langkah di atas maka para guru dan tenaga kependidikan dapat mengetahui terkait status NUPTK masing-masing secara mandiri.

Tips pengecakan di atas dapat dilakukan, baik memaki perangkat misal HP Android maupun PC Komputer/Laptop yang tersambung dengan koneksi internet.

Baca: Cara Cek dan Cari Nomor NUPTK Via Online di Kemdikbud


Cara Cek Kartu NUPTK Sesuai Data dari Kemdikbud Via Online Tebaru

1. Buka laman website berikut https://nuptk.opsbukal.my.id/ atau langsung isi data di bawah ini

2. Masukan NUPTK di kolom NUPTK, pastikan terdaftar Kemdikbud

3. Masukan Nama sesuai data Dapodik/PDSPK di kolom Nama, isian nama tanpa gelar

4. Masukan Tempat Lahir di kolom Tempat Lahir

5. Masukan Tanggal Lahir di kolom Tanggal Lahir

6. Pilih Jenis Kelamin, Laki-Laki atau Perempuan

7. Klik Choose File untuk Unggah foto, sebaiknya foto ukuran 2x3, ekstensi JPG/PNG dan bawah 200KB

8. Selanjutnya klik Proses

9. Kemudian baru klik Cetak dan pilih Cetak Kartu NUPTK V2 agar mendukung Bar Code

10. Maka akan tampil Kartu NUPTK 

11. Baru setelah itu akan otomatis mengunduh sendiri, tinggal pilih Simpan

12. Selesai.


Setelah mengikuti trik di atas, maka para guru dan tenaga kependidikan dapat mencetak kartu NUPTK masing-masing secara mandiri.

Sebelumnya cetak kartu NUPTK di website resmi Kemdikbud sampai saat ini belum tersedia dan masih membutuhkan bantuan aplikasi pihak ketiga.

Perlu diketahui bawah data yang dimasukan pada apilkasi di atas tak disimpan di website tersebut. Privasi dan data masih tetap terjaga.

Seadainya mengalami kendala atau kesalahan, tinggal besihkan cache browser yang dipakai.

Baca: Cara Mudah Cek Nomor NISN Via Online di Kemendikbud


Tanya Jawab Seputar Cek Status dan Cetak NUPTK di Kemdikbud

1. Bagaimana Cara Edit dan Cetak Kartu NUPTK Secara Manual?

Selain cara di atas pemohon dapat mencetak hasil pencarian status NUPTK secara manual. Tentu saja dengan bantuan aplikasi seperti Adobe Photoshop atau Microsoft Office Word.

Setelah data yang dimasukan benar (data diri sendiri), tinggal ajukan legalisir atau disahkan oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan agar status NUPTK legal dan resmi.


2. Apa Keuntungan NUPTK Berstatus Aktif di Kemdikbud?

Beruntung bagi guru dan tenaga kependidikan yang memiliki NUPTK aktif dan terdaftar resmi di Kemendikbud.

Hal tersebut membuat pemilik NUPTK mempunyai peluang besar ikut dalam kegiatan terkait pendidikan dan peningkatan mutu serta kinerja para guru dan tenaga kependidikan.


3. Apa Saja Sih Tujuan dari Pemberian NUPTK Itu?

Menurut Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Republik Indonesia No. 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK:

1. Meningkatkan tata kelola data Pendidik dan Tenaga Kependidikan

2. Memberikan identitas resmi kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan

3. Memetakan kondisi riil data Pendidik dan Tenaga Kependidikanpada Satuan Pendidikan


4. Apakah NUPTK Itu Bisa di Ubah atau Ganti?

Tidak. Menurut situs resmi Kemdikbud menyatakan bahwa NUPTK milik GTK tak akan berubah dan bersifat tetap.

Walapaun yang bersangkutan pemilik NUPTK tersebut telah mengalami perbuhana terkait data kepegawaiannya.

Baik perubahan riwayat status kepegawaian hingga  pindah tempat mengajar di institusi/sekolah lain.

Baca: Cara Cek NPSN di Kemdikbud Via Online Terbaru


Editor: Heru Setianto
Image Editing: Heru Setianto
Source: Heru Setianto