-->

Cara Klaim dan Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Via Offline

Klaim BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu pemberi manfaat kepada peserta.

Foto Panduan Cara Klaim dan Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Offline Terbaru - www.herusetianto.com

Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan sebuah program yang dapat diklaim tersebut.

Selain bisa dicairkan lewat online, peserta bisa lakukan klaim secara offline.

Butuh beberapa tahapan untuk mencairkan dana BPJS ke rekening.


Cara Klaim dan Cairkan BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang

1. Siapakan syarat dokumen yang diperlukan

2. Datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat

3. Temui langsung petugas dan katakan perihal pencairan manfaat JHT

4. Biasanya petugas langsung mengarahkan peserta ke kode QR untuk proses pencairan

5. Lakukan scan kode QR yang tersedia di kantor cabang

6. Lengkapai semua Isi data awal yang ditanyakan:

   a. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

   b. Nama Lengkap

   c. Nomor Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

7. Maka sistem akan melakukan verfikasi data secara otomatis perihal kelayakan klaim

8. Tahap selanjutnya, peserta diharuskan untuk melengkapi data yang tampil di layar

9. Barulah peserta melakukan unggah dokumen yang persyaratan

10. Kemudian akan tampil notifikasi, tunjukan kepada petugas kantor cabang

11. Setelah itu, petugas akan memberikan nomor antrean ke peserta

12. Proses lanjutan hingga proses wawancara selesai tetap dilakukan di kantor cabang terdekat

13. Selesai.

Jika berhasil, maka uang JHT akan langsung ditransfer ke nomor rekening peserta.

Baca: Cara Klaim dan Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Via Online


Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Klaim Prioritas di Kantor Cabang

1. Siapakan syarat dokumen yang diperlukan

2. Datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat

3. Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat

4. Temui langsung petugas dan katakan perihal pencairan manfaat JHT dengan kondisi khusus

5. Kemudian petugas akan memberikan antrean khusus kepada peserta prioritas

6. Tahap selanjutnya, petugas akan melakukan proses verifikasi data hingga proses wawancara selesai

7. Jika berhasil, maka uang JHT akan langsung ditransfer ke nomor rekening peserta.

8. Selesai.

Sebelumnya jam operasional layanan klaim prioritas di kantor cabang terdekat adalah 08.00 sampai 15.30 WIB.


Kriteria Peserta Bisa Ikut BPJS Ketenagakerjaan Klaim Prioritas:

   a. Peserta tengah hamil

   b. Peserta lanjut usia (lansia)

   c. Peserta sedang sakit

Baca: Cek Penerima Bantuan Subsidi BPJS Ketenagakerjaan Via Online


Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan di Bank Kerja Sama (SPO)

1. Siapakan syarat dokumen yang diperlukan

2. Datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat

3. Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat

4. Temui langsung petugas dan katakan perihal pencairan manfaat JHT

5. Kemudian petugas akan melakukan proses verifikasi data

6. Selanjutnya proses wawancara akan dijadwalkan kepada peserta

7. Jika berhasil, maka uang JHT akan langsung ditransfer ke nomor rekening peserta.

8. Selesai.

Sebelumnya jam operasional layanan klaim melalui bank kerja sama adalah 08.00 sampai 15.30 WIB.

SPO (Service Point Office) merupakan pencairan manfaat JHT lewat bank yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.


Kriteria Peserta Bisa Ikut BPJS Ketenagakerjaan Lewat SPO:

   a. Peserta sudah mencapai usia pensiun

   b. Peserta yang mengundurkan diri

   c. Peserta yang mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)

Baca: Cara Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan Via Online


Syarat Klaim dan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

   a. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan atau Kartu Peserta Jamsostek (KPJ)

   b. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

   c. Kartu Keluarga (KK)

   d. Surat keterangan berhenti bekerja atau habis kontrak

   e. Buku rekening dan nomor rekening aktif

   f. Foto diri terbaru tampak depan

   g. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pencairan dengan saldo di atas Rp50 juta.

Sebelumnya untuk syarat pencairkan BPJS pada peserta yang resign atau keluar dari pekerjaan.

Peserta wajib melampirkan beberapa atau salah satu dari syarat berikut:

   a. Surat Keterangan Berhenti Bekerja

   b. Surat Pengalaman Kerja

   c. Surat Perjanjian Kerja

   d. Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)


Editor: Heru Setianto
Source Image: Heru Setianto
Source: Heru Setianto