-->

Cek Fakta AXA Mandiri Penipu dan Bangkrut?

AXA Mandiri adalah salah satu perusahaan penyedia asuransi terbesar di Indonesia.

Cek Fakta AXA Mandiri Penipu dan Bangkrut?

Perusahaan AXA Mandiri menyediakan produk seperti Asuransi Kesehatan, Asuransi Jiwa, Proteksi, Investasi dan Umum.

Saat ini beredar kabar di media sosial bahwa AXA Mandiri diduga penipu, bahkan ada yang menduga tengah bangkrut.

Hal tersebut menjadi kabar miring bagi dunia penyedia dan pengguna produk asuransi di tanah air.

Cek Fakta Perusahaan AXA Mandiri Telah Menipu Para Nasabah

1. AXA Mandiri adalah perusahaan legal dan resmi di Indonesia

2. AXA Mandiri diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan Bank Indonesia

3. AXA Mandiri belum terbukti melakukan tindakan illegal yang dapat dipidanakan

4. AXA Mandiri milik PT AXA Mandiri Financial Services dan PT Mandiri AXA General Insurance

5. Call Center AXA Mandiri tersedia 24 jam untuk melayani kebutuhan nasabah pemegang polis

6. Produk Asuransi dari AXA Mandiri telah dipakai oleh ribuan nasabah pemegang rekening bank Mandiri di Indonesia


Cek Fakta Agen Telemarketing AXA Mandiri Menipu Para Nasabah

1. Agen AXA Mandiri nenawarkan produk asuransi sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan diawasi OJK

2. Biasanya Agen AXA Mandiri menawarkan produk asuransi lewat telemarketing melalui panggailan telepon ke nomor nasabah

3. Agen AXA Mandiri hanya akan membuatkan produk asuransi atas persetujuan dari nasabah sendiri

4. Jawaban bersedia untuk membuka polis asuransi dari nasabah lewat sambungan telepon adalah sah secara hukum, tanpa tatap muka dan tanda tangan

5. Surat dan sertifikat polis asuransi serta surat lain, akan dikirimi via POS ke alamat rumah atau alamat kantor nasabah

6. Pemasaran poduk asuransi melalui telemarketing adalah legal, serta diawasi oleh OJK.

Baca: Cara Cek Saldo AXA Mandiri Via Online dan Offline


Kesalahan Agen Telemarketing dari Perusahaan Asuransi Kepada Nasabah

1. Agen melakukan tidankan tidak etis, memaksa nasabah membuka polis asuransi saat itu juga

2. Agen tidak memberikan nasabah waktu untuk mempertimbangkan atau mengkonsultasikan terlebih dahulu terkait pembukaan polis

3. Praktik misselling atau tindakan memberikan informasi tak benar dan tak jujur dalam menawarkan produk asuransi ke nasabah

4. Tidak menjelaskan terkait biaya di dalam polis, risiko dari produk asuransi, hingga kekeliruan informasi terkait produk yang ditawarkan

5. Agen menjelaskan surat perjanjian polis asuransi secara cepat dan terkesan sengaja menutupi kekurangan suatu produk asuransi

6. Bukti misselling dapat berupa rekaman suara atau percakapan pesan singkat lainnya

7. Praktik misselling yang dilakukan Agen dapat ditindak secara tegas oleh dinas terkait


Kesalahan Nasabah Pemegang Produk Asuransi dari Perusahaan Tertentu

1. Nasabah tidak paham terkait pembukaan polis asuransi yang telah dibuat

2. Nasabah langsung menyetujui tanpa pikir panjang saat ditawaran produk asuransi dari agen telemarketing lewat sambungan telepon

3. Nasabah mengganggap bahwa asuransi seperti investasi emas atau menabung di bank

4. Nasabah tidak memahami bahwa asuransi adalah instrument proteksi

5. Menganggap bahwa asuransi itu merugikan, tanpa melihat manfaat dan keuntungan saat bisa melakukan klaim 

6. Nasabah kurang cermat membaca secara detail terkait syarat dan ketentuan yang tertulis pada surat perjanjian polis asuransi

7. Rendahnya literasi nasabah terkait isi surat perjanjian polis asuransi, sehingga ia merasa telah ditipu pihak asuransi

8. Kurang memperhitungankan secara cermat saat ingin mencarikan polis, membuat nasabah merasa dirugikan

9. Langsung masih hakim sendiri dengan menyebarkan profil identitas agen di media sosial dengan tuduhan penipuan, nasabah dapat dipidana atas pencemaran nama baik.

Baca: Cara Batalkan Asuransi Mandiri Proteksi Penyakit Tropis


Cara Memilih dan Membuka Produk Asuransi yang Tepat dan Terbaik

1. Pilih produk asuransi sesuai dengan tujuan dan kebutuhan, bukan tergiur tawaran manis oleh agen telemarketing

2. Perbanyak literasi terkait produk asuransi, pahami kelebihan dan kekurangan dari setiap polis

3. Paham secara detail terkait informasi premi, benefit, risiko dan proses klaim dari produk asuransi yang akan dibeli

4. Baca dan pahami secara teliti syarat dan ketentuan pada surat perjanjian, sebelum menyetujui pembukaan polis asuransi

5. Pertimbangkan pembiayaan dalam membayar premi tak memberatkan nasabah, jangan sampai biaya pinalti dibebankan kepada nasabah

6. Paham bahwa asuransi dapat membuat saldo uang nasabah berkurang

7. Ingat asuransi tak sama dengan investasi emas, properti, reksadana atau saham

8. Penyesalan membuka polis asuransi biasanya terjadi di belakang, mengambil keputusan yang tepat saat di awal adalah kuncinya

9. Jika telah salah membeli produk asuransi, konsultasikan ke ahli terkait cara meminimalkan kerugian.

Baca: Cara Cairkan Mandiri Tabungan Rencana Via Online


Editor: Heru Setianto
Image Editing: Heru Setianto
Source: Heru Setianto