-->

Cara Cetak e-STR Resmi Via Online di Kemenkes Terbaru

e-STR adalah kependekan dari Elektronik Surat Tanda Registrasi. Penerbitan e-STR dilakukan lewat Aplikasi e-STR Online versi 2.0.

Foto Review Cara Mudah Cetak e-STR atau Surat Tanda Registrasi Elektronik Resmi Via Aplikasi STR Online Versi 2.0. KTKI di Kemenkes Terbaru - www.herusetianto.com
Penerbitan STR secara elektronik berlaku mulai tanggal 1 Juni 2021, sesuai surat edaran KT.05.02/1/3326/2021 pada 25 Mei 2021.

Surat edaran tersebut diterbitkan oleh Majlis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) dan Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI).

Kebijakan tersebut memudahkan para pemohon melakukan cetak dan download STR mandiri secara online.

Cara Cetak e-STR Resmi untuk Tenaga Keshatan Secara Resmi di Kemenkes

1. Buka Aplikasi e-STR Online versi 2.0.

2. Pemohon bisa langsung buka laman resmi ktki.kemkes.go.id.

3. Masukan EmailPIN dan Captcha untuk login ke Aplikasi e-STR Online versi 2.0.

4. Pilih menu Cek Status pada halam yang tampil

5. Selanjutnya klik Cetak E-STR

6. Maka tampil perintah Masukan Kode OTP (One Time Password)

   a. Kode OTP akan masuk ke email Pemohon yang terdaftar

   b. Kode OTP berupa enam digit angka

   c. Kode OTP berlaku selama 5 menit saja

7. Masukan Kode OTP ke dalam enam kontak yang tersedia

8. Barulah tekan ikon Kirim pada bagian bawah

9. Kemudian pemohon akan diarahkan ke halaman Test Print e-STR

   a. Pastikan Laptop/Komputer telah terhubung Printer berwarna

   b. Pastikan kertas yang dipakai di Printer adalah Kertas HVS A4 80 gram

10. Klik ikon Test Print pada halam tersebut

11. Maka akan tampil notifikasi “Peringatan Cetak”, klik YAKIN

12. Pada bagian kanan akan tampil pengaturan Test Print

   a. Destination: pilih nama mesin cetak atau Printer yang akan dipakai

   b. Color: pilih berwarna atau color

   c. Paper Size: pilih A4

13. Setelah itu tekan Print, jika berhasil maka bisa masuk ke tahap Cetak e-STR

14. Tekan ikon E-STR pada halaman Cetak Pengajuan e-STR

15. Kembali pilih pengaturan Print seperti di atas

   a. Destination: pilih nama mesin cetak atau Printer yang akan dipakai

   d. Color: pilih berwarna atau color

   e. Paper Size: pilih A4

16. Terakhir klik ikon Print

17. Maka Surat Tanda Registrasi sudah berhasil dicetak

18. Selesai.

Setelah mengikuti langkah-langkah di atas, pemohon juga bisa melakukan cetak dokumen legalisir sebanyak dua kali.

Sebelumnya pada halaman Cetak Pengajuan e-STR, tampilan ikon cetak dokumen akan berubah menjadi pudar.

Hal tersebut menunjukan bahwa pemohon sudah tak bisa melakukan cetak ataupun legalisir e-STR.

Baca: Cara Cek Status STR Online Perawat dan Tenaga Kesehatan di KTKI


Tanya Jawab Seputar Cetak e-STR Resmi untuk Tenaga Keshatan di Kemenkes

1. Apakah STR Elektronik Tenaga Kesehatan itu Ilegal atau Legal?

Legal, hasil cetak e-STR dari Aplikasi STR Online versi 2.0. mempunyai kekuatan hukum dan dapat digunakan.


2. Syarat Pemohon yang Boleh Melakukan Cetak e-STR?

Tenaga Kesehatan yang telah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan dinyatakan memenuhi persyaratan yang berlaku.


3. Berapa Kali Pemohon dapat Melakukan Cetak e-STR?

Aplikasi e-STR Online versi 2.0. hanya memberikan kebijan kepada pemohon melakukan satu kali cetak e-STR dan dua kali cetak legalisir e-STR saja.


4. Bagaimana Cara Cetak e-STR Secara Mandiri?

Pemohon dapat mencetak e-STR menggunakan mesin Printer warna dan kertas A4 80 gram di tempat masing-masing.


5.  Bagimana Cara Download Legalisir e-STR Secara Mandiri?

Pemohon dapat mengunduh (men-download) e-STR secara online. Pada saat melakukan cetak, tampil pengaturan Print

   a. Destination: pilih save as PDF

   b.  Layout: pilih potrait

   b. Color: pilih berwarna atau color

   c. Paper Size: pilih A4

Selanjutnya tekan Save maka secara otomatis, file dokumen legalisir STR dengan ekstensi PDF akan tersimpan diperangkat Laptop.


6. Bisakan Pemohon Melakukan Cetak e-STR Lewat HP Android?

Bisa, perangkat ponsel pintar yang telah terhubung dengan mesin cetak Printer dapat melakukan cetak e-STR.

Namun, cara tersebut kurang direkomdasikan demi meminimalisir kesalahan saat proses cetak e-STR.

Dalam surat edaran resmi sendiri, pihak terkait memakai perangkat Komputer atau Laptop.


7. Cara Scan Barcode e-STR Secara Online?

Mengetahui keaslian STR Tenaga Kesehatan. cukup melakukan scan barcode e-STR.

Scan barcode e-STR sendiri diketahui telah terhubung langsung dengan website ktki.kemkes.go.id.

Hasil scan barcode e-STR berupa keterangan status dokumen Aktif, menandakan STR tersebut adalah asli.

Baca: Cek Fakta Penyedia Asurandi AXA Mandiri Penipu dan Bangkrut? 


Editor: Heru Setianto
Image Editing: Heru Setianto
Source: Surat Edaran Tentang Penerbitan e-STR (2021)