Cara Cetak e-STR Resmi Via Online di Kemenkes Terbaru

e-STR adalah kependekan dari Elektronik Surat Tanda Registrasi. Penerbitan e-STR dilakukan lewat Aplikasi e-STR Online versi 2.0.
Penerbitan STR secara elektronik berlaku mulai tanggal 1 Juni 2021, sesuai surat edaran KT.05.02/1/3326/2021 pada 25 Mei 2021.Surat edaran tersebut diterbitkan oleh Majlis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) dan Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI).
Kebijakan tersebut memudahkan para pemohon melakukan cetak dan download STR mandiri secara online.
Cara Cetak e-STR Resmi untuk Tenaga Keshatan Secara Resmi di Kemenkes
1. Buka Aplikasi e-STR Online versi 2.0.
2. Pemohon bisa langsung buka laman resmi ktki.kemkes.go.id.
3. Masukan Email, PIN dan Captcha untuk login ke Aplikasi e-STR Online versi 2.0.
4. Pilih menu Cek Status pada halam yang tampil
5. Selanjutnya klik Cetak E-STR
6. Maka tampil perintah Masukan Kode OTP (One Time Password)
a. Kode OTP akan masuk ke email Pemohon yang terdaftar
b. Kode OTP berupa enam digit angka
c. Kode OTP berlaku selama 5 menit saja
7. Masukan Kode OTP ke dalam enam kontak yang tersedia
8. Barulah tekan ikon Kirim pada bagian bawah
9. Kemudian pemohon akan diarahkan ke halaman Test Print e-STR
a. Pastikan Laptop/Komputer telah terhubung Printer berwarna
b. Pastikan kertas yang dipakai di Printer adalah Kertas HVS A4 80 gram
10. Klik ikon Test Print pada halam tersebut
11. Maka akan tampil notifikasi “Peringatan Cetak”, klik YAKIN
12. Pada bagian kanan akan tampil pengaturan Test Print
a. Destination: pilih nama mesin cetak atau Printer yang akan dipakai
b. Color: pilih berwarna atau color
c. Paper Size: pilih A4
13. Setelah itu tekan Print, jika berhasil maka bisa masuk ke tahap Cetak e-STR
14. Tekan ikon E-STR pada halaman Cetak Pengajuan e-STR
15. Kembali pilih pengaturan Print seperti di atas
a. Destination: pilih nama mesin cetak atau Printer yang akan dipakai
d. Color: pilih berwarna atau color
e. Paper Size: pilih A4
16. Terakhir klik ikon Print
17. Maka Surat Tanda Registrasi sudah berhasil dicetak
18. Selesai.
Setelah mengikuti langkah-langkah di atas, pemohon juga bisa melakukan cetak dokumen legalisir sebanyak dua kali.
Sebelumnya pada halaman Cetak Pengajuan e-STR, tampilan ikon cetak dokumen akan berubah menjadi pudar.
Hal tersebut menunjukan bahwa pemohon sudah tak bisa melakukan cetak ataupun legalisir e-STR.
Baca: Cara Cek Status STR Online Perawat dan Tenaga Kesehatan di KTKI
Tanya Jawab Seputar Cetak e-STR Resmi untuk Tenaga Keshatan di Kemenkes
1. Apakah STR Elektronik Tenaga Kesehatan itu Ilegal atau Legal?
Legal, hasil cetak e-STR dari Aplikasi STR Online versi 2.0. mempunyai kekuatan hukum dan dapat digunakan.
2. Syarat Pemohon yang Boleh Melakukan Cetak e-STR?
Tenaga Kesehatan yang telah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan dinyatakan memenuhi persyaratan yang berlaku.
3. Berapa Kali Pemohon dapat Melakukan Cetak e-STR?
Aplikasi e-STR Online versi 2.0. hanya memberikan kebijan kepada pemohon melakukan satu kali cetak e-STR dan dua kali cetak legalisir e-STR saja.
4. Bagaimana Cara Cetak e-STR Secara Mandiri?
Pemohon dapat mencetak e-STR menggunakan mesin Printer warna dan kertas A4 80 gram di tempat masing-masing.
5. Bagimana Cara Download Legalisir e-STR Secara Mandiri?
Pemohon dapat mengunduh (men-download) e-STR secara online. Pada saat melakukan cetak, tampil pengaturan Print
a. Destination: pilih save as PDF
b. Layout: pilih potrait
b. Color: pilih berwarna atau color
c. Paper Size: pilih A4
Selanjutnya tekan Save maka secara otomatis, file dokumen legalisir STR dengan ekstensi PDF akan tersimpan diperangkat Laptop.
6. Bisakan Pemohon Melakukan Cetak e-STR Lewat HP Android?
Bisa, perangkat ponsel pintar yang telah terhubung dengan mesin cetak Printer dapat melakukan cetak e-STR.
Namun, cara tersebut kurang direkomdasikan demi meminimalisir kesalahan saat proses cetak e-STR.
Dalam surat edaran resmi sendiri, pihak terkait memakai perangkat Komputer atau Laptop.
7. Cara Scan Barcode e-STR Secara Online?
Mengetahui keaslian STR Tenaga Kesehatan. cukup melakukan scan barcode e-STR.
Scan barcode e-STR sendiri diketahui telah terhubung langsung dengan website ktki.kemkes.go.id.
Hasil scan barcode e-STR berupa keterangan status dokumen Aktif, menandakan STR tersebut adalah asli.
Baca: Cek Fakta Penyedia Asurandi AXA Mandiri Penipu dan Bangkrut?
Image Editing: Heru Setianto
Source: Surat Edaran Tentang Penerbitan e-STR (2021)
3 komentar
bagaimana kalau STR yang sudah dikirim ke alamat pemohon, apakah masih bisa cetak sndiri jika saja suatu saat STR yang ada rusak atau hilang dan pemakaiannya mendesak sehingga tidak bisa melakukan pengajuan cetak ulang di aplikasi?
BalasHapusHallo Kak
HapusSTR yang dikirim langsung ke pemohon adalah kebijakan lama
Sementara STR Elektronik harus dicetak sendiri merupakan kebijakan terbaru
Jika STR punya Kakak masih dikirm langsung ke alamat rumah Kakak, bisa jadi Kakak masih memakai STR versi lama
Nah untuk cetak STR versi lama tak tersedia cetak mandiri secara online
HapusUntuk meminimalisir STR mengalami kerusakan atau hilang, lebih baik STR dilakukan scan agar tersimpan dalam bentuk soft file (PDF/JPG)
Jika terjadi resiko STR mengalami kerusakan, Kakak bisa melakukan cetak sendiri
Terima Kasih