-->

Cara Menarik dan Batalkan Uang yang Sudah Ditransfer

Transfer dana adalah layanan pengiriman uang sesama atau antar bank yang kerap dilakukan para nasabah.

Cara Menarik dan Batalkan Uang yang Sudah Ditransfer ke Penipu Terbaru - www.herusetianto.com

Baik transaksi transfer melaui ATM, SMS banking, Internet banking, Mobile banking maupun lewat slip transfer.

Penipuan hingga kesalahan saat transfer, kerap dialami nasabah. Lalu, adakah cara membatalkan atau menarik kembali uang yang sudah ditransfer/dikirim?


Cara Menarik dan Batalkan Uang yang Sudah DItransfer ke Penipu

1. Datang langsung ke Cabang Bank terdekat untuk melaporkan ke pihak Customer Cervice (CS).

    Selain cara datang ke bank, nasabah bisa menghubungi call center bank terkait.

2. Laporkan terkait masalah “Penipuan dengan mentransfer sejumlah uang ke rekeing pelaku”.

    Ceritakan kronologis penipuan yang dialami secara runtut dan jelas:

  a. Transfer uang melalui apa, ATM, Internet banking, Mobile banking atau apa?

  b. Transfer uang dari bank dan nomor rekening apa, ke bank dan nomor rekening apa?

  c. Transfer dilakukan kapan, hari apa dan jam berapa?

  d. Nominal uang yang ditransfer berapa?

3. Saat lapor telah diterima oleh CS, pihak CS bank akan memvalidasi kepemilikan rekening.

    Pihak bank akan meminta beberapa berkas, seperti:

  a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi

  b. Buku Tabungan dan print koran

  c. Struk bukti transaksi atau transfer uang (bisa difoto ataupun di screenshot)

  d. Surat Kejadian Kronologis bermaterai 6.000 dan bertanda tangan

  e. Surat Laporan Penipuan dari kantor Kepolisian terdekat

  f. Surat Permohonan Blokir rekening bermaterai 6.000 (contoh surat klik disini)

4. Tunggulah hingga Tiket/ Nota Laporan Penipuan dibuat oleh pihak CS bank

5. Setelah berhasil melacak nomor rekening penipu, maka pihak bank menghubungi penipu 

6. Sementara itu pihak bank akan membekukan nomor rekening penipu, jika bukti sudah cukup

7. Pihak bank menjadi mediator, dengan menghubungkan antara pelaku dan korban agar masalah dapat diselesaikan secara damai

8. Jika penipu menolak mengembalikan uang, maka pihak bank bekerjasama dengan kepolisian. 

    Penipu akan masuk dalam daftar Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terancam pidana

9. Jika penipu menerima mengembalikan uang, maka korban akan mendapat kembali uannya

10. Cek saldo rekening bank untuk memastikan uang sudah masuk

11. Selesai.

Baca: Cara Atasi Salah Transfer Rekening Bank Agar Uang Kembali


Tanya Jawab Seputar Penipuan Trasfer Rekening di Indonesia

Bank mana saja yang kerap menjadi korban penipuan? 

Semua memiliki resiko yang sama, baik bank BRI, BTPN, BNI, BCA, Mandiri atau bank swasta lain juga sama. 


Apakah bank akan mengembalikan uang yang telah ditrasfer ke rekening penipu?

Tidak, bank hanya sebagai mediator antara korban dan pelaku.

Tapi, bank dapat membekukan dana yang ditransfer ke rekening penipu asal ada bukti penipuan.

Bank juga tidak bertanggung jawab atas uang yang sudah terlanjur ditransfer ke nomor rekening tertentu.

Uang salah transfer atau uang penipuan, hanya bisa kembali jika ada niat baik dari penerima transfer dana.


Bukti seperti apa agar rekening penipu bisa dibekukan dan bisa dilaporkan ke Polisi? 

Misal adanya struk atau screenshot bukti transfer, atau ada riwayat percakapan dengan pelaku (baik sms, chat atau rekaman suara).


Jika pelaku sudah berhasil dihubungi oleh bank, apa proses selanjutnya?

Penipu akan diminta oleh pihak bank untuk menandatangani sebuah Surat Persetujuan Pengembalikan Uang yang bukan haknya tersebut.

Baca: Cara Atasi dan Lacak Kartu ATM dan Buku Tabungan Hilang


Bagamimana cara membuat penipu mengembalikan uang ke korban?

Mengikuti tahap-tahap di atas, maka penipu akan cepat terlacak. Selebihnya serahkan kepada pihak bank dan pihak yang berwajib.


Adakah amalan agar penipu mau mengembalikan uang ke korban?

Kembali ke kepercayaan masing-masing nasabah. Semua amalan dan doa yang baik, agar dibalas lebih baik lagi oleh Tuhan Yang Maha Esa.


Bagaimana jika pelaku tak mau mengembalikan uang penipuan?

Pelaku penipuan bisa diancam pidana sesuai dengan peraturan yang telah diatur di dalam Pasal 85 UU 3 Tahun 2011.

Pas tersebut berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”

Selain pasal di atas, pelaku juga terancam tindak pidana penggelapan menurut Pasal 372 KUHP.

Baca: Cara Atasi Setor Tunai BRI di ATM Tak Masuk Saldo Rekening


Editor: Heru Setianto
Image Editing: Heru Setianto
Source: Heru Setianto