Cara Cek Status STR Online Dokter, Dokter Gigi, Spesialis di KKI
Surat Tanda Registrasi (STR) adalah sebuah sertifikat kompetensi dalam bentuk bukti tertulis resmi yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan di Indonesia. Setelah mengikuti serangkaina pembelajaran dan ujian kompetensi tentunya.
Bahkan STR menjadi salah satu syarat wajib bagi tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan. Termasuk dokter umum, dokter gigi, dokter spesialis serta dokter gigi spesialis harus lulus Uji Kompetensi (Ukom) nasional demi mendapat STR.
Pengurusan STR untuk dokter saat ini dilakukan secara mandiri di situs Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Selama proses pembuatan ataupun perpanjang secara online lewat aplikasi KKI.
Baca: Hasil Pengumuman Ujian Kompetensi Profesi Dokter 2020 di Dikti
Berkat fitur menu Cek Status di aplikasi KKI, pemohon dapat memantau sendiri sejauh mana proses pengajuan dan penerbitan dari STR.
2. Lalu masukan alamat link website https://registrasi.kki.go.id/index.php/cek_status
3. Setelah itu isi form Masukkan Kode/ Nomor Berkas serta Tanggal Lahir
4. Selanjutnya tinggal masukkan Kode Verifikasi/Captcha yang tampil di form isian
5. Tinggil klik tombol Cek Status
6. Selesai
Silahkan cek kontak masuk E-mail ataupun SMS yang dikirimi oleh pihak KKI.
Nah bagi yang belum menerima pesan tersebut, bisa diperiksa secara berkala. Bisa jadi pihak dari Tim KKI masih dalam tahap proses verifikasi berkas permohonan.
Setelah itu akan tampil informasi terkait status STR pemohon, seperti:
- Nama Lengkap
- Nomor STR
- Tanggal Berkas Masuk
- Tanggal Persetujuan STR
- Masa Berlaku STR
- Tanggal Kirim STR dari KKI
- Nomor Resi Pengiriman dari PT POS Indonesia.
Dimana STR harus melalui proses dalam jangka waktu paling lambat sekitar 14 hari kerja. Penghitungan tersebut dihitung dari tanggal persetujuan pengajuan berkas STR.
Baca: Cara Cek Dokter Asli atau Palsu Via Online dari STR
Silahkan hubungi kontak resmi dari KKI di bawah ini:
Nomor Whatsapp: 0811 1310 2211, 0811 1310 2210
Nomor Telepon: 021-31923198, 021-31923181, 021-31923191
Nomor Fax: 021-31923186
Kontak Email: inamc@kki.go.id
Persyaraan tersebut mulai dari bidang profesionalitas, bidang keorganisasian, perbaharui keilmuan yang dimiliki, hingga pengabdian kepada masyarakat.
Menurut situs resmi Konsil Kedokteran Indonesia, STR dokter terbagi menjadi beberapa macam yaitu:
1. STR Bersyarat
2. STR Sementara
3. STR Baru
4. STR Perubahan Kompetensi
5. STR PPDS/PPDGS (Program Pendidikan Dokter/Dokter Gigi Spesialis)
2. Surat Pernyataan Etika Profesi Dokter / Dokter Gigi yang telah diisi dan ditandatangani (Sesuai Perkonsil No.13 Tahun 2013).
3. Ijazah dokter /dokter gigi yang asli.
4. Sertifikat Kompetensi yang dikeluarkan oleh Kolegium terkait dan dilegalisir asli oleh pejabat yang berwenang di kolegium tersebut, yang masa berlakunya masih 5 tahun.
(tidak melebihi dari 6 (enam) bulan sejak tanggal dan tahun penetapan Sertifikat Kompetensi diterbitkan).
5. Ijazah yang dilegalisir asli oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (DIKTI) atau pejabat DIKTI lainnya yang berwenang dan surat selesai adaptasi. (bagi lulusan luar negeri).
6. Pas Foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm (tampak depan dan latar belakang berwarna merah).
7. Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental yang dibuat oleh dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP) dengan mencantumkan nomor SIP dokter yang memeriksa (Sesuai Perkonsil No.9 Tahun 2012).
8. Lafal sumpah/janji dokter/dokter gigi.
2. Surat Tanda Registrasi (STR) lama.
3. Sertifikat Kompetensi yang dikeluarkan oleh Kolegium terkait dan dilegalisir asli oleh pejabat yang berwenang di kolegium tersebut, yang masa berlakunya masih
5 tahun. (tidak melebihi dari 6 (enam) bulan sejak tanggal dan tahun penetapan Sertifikat Kompetensi diterbitkan).
4. Pas Foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm (tampak depan dan latar belakang berwarna merah).
5. Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental yang dibuat oleh dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP)dengan mencantumkan nomor SIP dokter yang memeriksa (Sesuai Perkonsil No.9 Tahun 2012).
Baca: Cara Pakai Jam Tangan Dokter Laser Untuk Kesehatan
Editor: Heru Setianto
Source Image: Heru Setianto
Source:
- kki go id/index.php/subMenu/1181
- kki go id/index.php/subMenu/1054
- kki go id/index.php/subMenu/1060
Bahkan STR menjadi salah satu syarat wajib bagi tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan. Termasuk dokter umum, dokter gigi, dokter spesialis serta dokter gigi spesialis harus lulus Uji Kompetensi (Ukom) nasional demi mendapat STR.
Pengurusan STR untuk dokter saat ini dilakukan secara mandiri di situs Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Selama proses pembuatan ataupun perpanjang secara online lewat aplikasi KKI.
Baca: Hasil Pengumuman Ujian Kompetensi Profesi Dokter 2020 di Dikti
Berkat fitur menu Cek Status di aplikasi KKI, pemohon dapat memantau sendiri sejauh mana proses pengajuan dan penerbitan dari STR.
Cara Cek Status STR Online Dokter, Dokter Gigi, Spesialis di KKI
1. Silahkan buka browser di Ponsel Pintar maupun PC Komputer2. Lalu masukan alamat link website https://registrasi.kki.go.id/index.php/cek_status
3. Setelah itu isi form Masukkan Kode/ Nomor Berkas serta Tanggal Lahir
4. Selanjutnya tinggal masukkan Kode Verifikasi/Captcha yang tampil di form isian
5. Tinggil klik tombol Cek Status
6. Selesai
Bagimana Cara Tahu Kode Atau Nomor Berkas STR Dokter?
Sebelumnya untuk mengetahui atau mendapatkan Kode/ Nomor Berkas di atas. Sebenarnya pemohon secara otomastis telah mendapat kode tersebut saat melakukan Registrasi STR.Silahkan cek kontak masuk E-mail ataupun SMS yang dikirimi oleh pihak KKI.
Nah bagi yang belum menerima pesan tersebut, bisa diperiksa secara berkala. Bisa jadi pihak dari Tim KKI masih dalam tahap proses verifikasi berkas permohonan.
Apa Saja Tampilan dari Menu Status STR Onlie
Baik permohonan pembuatan baru ataupun perpanjang STR dokter. Setelah masuk, dan telah memasukan semuanisian form di atas.Setelah itu akan tampil informasi terkait status STR pemohon, seperti:
- Nama Lengkap
- Nomor STR
- Tanggal Berkas Masuk
- Tanggal Persetujuan STR
- Masa Berlaku STR
- Tanggal Kirim STR dari KKI
- Nomor Resi Pengiriman dari PT POS Indonesia.
Kapan dan Berapa Lama Proses STR Jadi?
Sementara perkiraan STR selesai atau jadi, biasanya pemohon harus menunggu.Dimana STR harus melalui proses dalam jangka waktu paling lambat sekitar 14 hari kerja. Penghitungan tersebut dihitung dari tanggal persetujuan pengajuan berkas STR.
Baca: Cara Cek Dokter Asli atau Palsu Via Online dari STR
Kontak Resmi Panitia KKI Pembuat STR
Bagi para dokter dan dokter gigi yang mengalami kesulitan dalam proses permohonan pembuatan atapun perpanjang STR.Silahkan hubungi kontak resmi dari KKI di bawah ini:
Nomor Whatsapp: 0811 1310 2211, 0811 1310 2210
Nomor Telepon: 021-31923198, 021-31923181, 021-31923191
Nomor Fax: 021-31923186
Kontak Email: inamc@kki.go.id
Berapa Lama Masa Berlaku STR Dokter?
Seperti diketahui bahwa masa berlaku dari STR dokter selama 5 tahun. Sementara masa berlaku tersebut dapat diperpanjang, dengan beberapa syarat.Persyaraan tersebut mulai dari bidang profesionalitas, bidang keorganisasian, perbaharui keilmuan yang dimiliki, hingga pengabdian kepada masyarakat.
Menurut situs resmi Konsil Kedokteran Indonesia, STR dokter terbagi menjadi beberapa macam yaitu:
1. STR Bersyarat
2. STR Sementara
3. STR Baru
4. STR Perubahan Kompetensi
5. STR PPDS/PPDGS (Program Pendidikan Dokter/Dokter Gigi Spesialis)
Syarat-Syarat dalam Registrasi STR Dokter Baru di KKI
1. Surat Keterangan Tanda Kependudukan yaitu Kartu Tanda Penduduk(KTP).2. Surat Pernyataan Etika Profesi Dokter / Dokter Gigi yang telah diisi dan ditandatangani (Sesuai Perkonsil No.13 Tahun 2013).
3. Ijazah dokter /dokter gigi yang asli.
4. Sertifikat Kompetensi yang dikeluarkan oleh Kolegium terkait dan dilegalisir asli oleh pejabat yang berwenang di kolegium tersebut, yang masa berlakunya masih 5 tahun.
(tidak melebihi dari 6 (enam) bulan sejak tanggal dan tahun penetapan Sertifikat Kompetensi diterbitkan).
5. Ijazah yang dilegalisir asli oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (DIKTI) atau pejabat DIKTI lainnya yang berwenang dan surat selesai adaptasi. (bagi lulusan luar negeri).
6. Pas Foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm (tampak depan dan latar belakang berwarna merah).
7. Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental yang dibuat oleh dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP) dengan mencantumkan nomor SIP dokter yang memeriksa (Sesuai Perkonsil No.9 Tahun 2012).
8. Lafal sumpah/janji dokter/dokter gigi.
Syarat-Syarat dalam Perpanjang STR Dokter Lama di KKI
1. Surat Keterangan Tanda Kependudukan (KTP)2. Surat Tanda Registrasi (STR) lama.
3. Sertifikat Kompetensi yang dikeluarkan oleh Kolegium terkait dan dilegalisir asli oleh pejabat yang berwenang di kolegium tersebut, yang masa berlakunya masih
5 tahun. (tidak melebihi dari 6 (enam) bulan sejak tanggal dan tahun penetapan Sertifikat Kompetensi diterbitkan).
4. Pas Foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm (tampak depan dan latar belakang berwarna merah).
5. Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental yang dibuat oleh dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP)dengan mencantumkan nomor SIP dokter yang memeriksa (Sesuai Perkonsil No.9 Tahun 2012).
Baca: Cara Pakai Jam Tangan Dokter Laser Untuk Kesehatan
Editor: Heru Setianto
Source Image: Heru Setianto
Source:
- kki go id/index.php/subMenu/1181
- kki go id/index.php/subMenu/1054
- kki go id/index.php/subMenu/1060
1 komentar