-->

Apa itu Definisi, Tugas, Wewenang, Hak dan Kewajiban Perawat?

Perawat adalah sebuah profesi mulia yang memberikan pelayanan kesehatan dengan kompetensi‎ merawat seluruh pasienMenurut Depkes.go.id perawat merupakan sebuah profesi/tenaga kesehatan yang jumlah dan kebutuhannya paling banyak di antara tenaga kesehatan lainnya.

Apa itu Definisi, Tugas, Tupoksi, Fungsi, Etik, Peran, Wewenang, Hak dan Kewajiban Perawat?

1. Pengertian Seorang Perawat Menurut Undang Undang

Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi Keperawatan, baik di dalam maupun di Iuar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan (Undang-undang Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan).

Perawat dalam bahasa inggris sering dipanggil nurse. Dimana kata nurse sendiri berasal dari bahasa Latin, yakni dari kata nutrix. Dan kata nutrix dapat diartikan merawat atau memelihara.

Sementara definisi Keperawatan adalah kegiatan pemberian asuhan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik dalam keadaan sakit maupun sehat, menurut UU No. 38 tahun 2014 pada Pasal 1.

2. Tugas dan Wewenang Seorang Perawat

Berikut ini tugas dari Perawat bertugas dalam menyelenggarakan Praktik Keperawatan, menurut UU 38 Tahun 2014 Pasal 29 ayat 1:

a. Pemberi Asuhan Keperawatan;
b. Penyuluh dan konselor bagi Klien;
c. Pengelola Pelayanan Keperawatan;
d. Peneliti Keperawatan;
e. Pelaksana tugas berdasarkan pelimpahan wewenang; dan/ atau
f. Pelaksana tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu.

Dalam melaksanakan tugas perawat di atas, setiap perawat dapat melakukan secara sendiri maupun Bersama-sama. Namun tentu saja tugas tersebut, harus dijalankan oleh perawat dengan tanggung jawab dan akuntabel.

Baca: Cara Cek Status Akreditasi Program Studi Kesehatan di LAM-PTKes
        Perbedaan Hasil Akreditasi Perguruan Tingi BAN-PT dan LAM-PTKes
        Daftar Kampus Negeri dan Swasta Keperawatan Terakreditasi A BAN-PT

Menurut Undang-Undang Keperawatan, perawat juga berwenang dalam menjalankan tugas di beberapa bidang seperti:

1. Tugas pemberi Asuhan Keperawatan di bidang upaya kesehatan perorangan
2. Tugas sebagai penyuluh dan konselor bagi Klien di bidang upaya kesehatan masyarakat
3. Tugas sebagai peneliti
4. Tugas berdasarkan pelimpahan wewenang oleh tenaga medis kepada Perawat untuk
melakukan sesuatu tindakan medis di bawah pengawasan.
5. Tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu, seperti pada keadaan tidak adanya
tenaga medis dan/atau tenaga kefarmasian di suatu wilayah tempat Perawat bertugas.
6. Tugas Perawat dalam keadaan darurat untuk memberikan pertolongan pertama, dapat melakukan tindakan medis dan pemberian obat sesuai dengan kompetensinya.

3. Hak dan Kewajiban Seorang Perawat

Berikut ini Hak perawat dalam melaksanakan Praktik Keperawatan, menurut UU 38 Tahun 2014 Pasal 36:

1.  Memperoleh pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar pelayanan, standar profesi, standar prosedur operasional, dan ketentuan Peraturan Perundangundangan;
2. Memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur dari Klien dan/alau keluarganya.
3. Menerima imbalan jasa atas Pelayanan Keperawatan yang telah diberikan;
4. Menolak keinginan Klien atau pihak lain yang bertentangan dengan kode etik, standar pelayanan, standar profesi, standar prosedur operasional, atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
5. Memperoleh fasilitas kerja sesuai dengan standar.

Sementara Kewajiban perawat dalam melaksanakan Praktik Keperawatan, menurut UU 38 Tahun 2014 Pasal 37:

1. Melengkapi sarana dan prasarana Pelayanan Keperawatan sesuai dengan standar Pelayanan Keperawatan dan ketentuan Peraturan Perundangundangan;
2. Memberikan Pelayanan Keperawatan sesuai dengan kode etik, standar Pelayanan Keperawatan, standar profesi, standar prosedur operasional, dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
3. Merujuk Klien yang tidak dapat ditangani kepada Perawat atau tenaga kesehatan lain yang lebih tepat sesuai dengan lingkup dan tingkat kompetensinya;
4.Mendokumentasikan Asuhan Keperawalan sesuai dengan standar;
5. Memberikan informasi yang lengkap, jujur, benar, jelas, dan mudah dimengerti mengenai tindakan Keperawatan kepada Klien dan/atau keluarganya sesuai dengan batas kewenangannya;
6. Melaksanakan tindakan pelimpahan wewenang dari tenaga kesehatan lain yang sesuai dengan kompetensi Perawat; dan 
7. Melaksanakan penugasan khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah.


Editor: Heru Setianto
Source Image: Pixbay
Source:
- Undang-undang Nomor 38 tahun 2014
depkes.go.id
- Net