Cara Klaim dan Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Via Online
Klaim BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu pencairan dari manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Peserta bisa melakukan klaim secara online maupun offline.
Lengkapi dokumen syarat klaim JHT terlebih dahulu sebelum melakukan klaim.
Cara Klaim dan Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
1. Buka website resmi Lapak Asik https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Masukan data awal yang diminta:
a. NIK (Nomor Induk Kependudukan)
b. Nama Lengkap
c. Nomor Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
3. Kemudian sistem akan melakukan verfikasi data untuk mengetahui kelayakan klaim
4. Selanjutnya isi data yang tampil di layar
5. Unggah semua dokumen persyaratan yang diminta
6. Maka peserta akan menerima notifikasi terkait informasi jadwal dan kantor cabang
7. Selesai.
Setelah itu, peserta akan dihubungi oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Selanjutnya proses wawancara lewat video call diadakan sesuai jadwal.
Sebaiknya persiapkan semua berkas asli persyaratan, agar saat proses wawancara berjalan lancar.
Jika berhasil, maka uang JHT akan langsung ditransfer ke nomor rekening peserta.
Baca: Cara Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan Via Online
Cara Cek Status Klaim dan Pencair BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
1. Buka website resmi Lapak Asik https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Tekan menu Lacak Klaim JHT
3. Pilih jenis kartu identitas peserta, misalnya NIK atau Kartu Peserta Jamsostek (KPJ)
4. Isikan nomor identitas peserta pada kolom yang tersedia
5. Lalu tekan Lacak Klaim Saya
6. Jangan lupa ceklis Saya Bukan Robot, selanjutnya pilih gambar verifikasi dan klik verifikasi
7. Maka informasi terbaru proses klaim manfaat JHT tampil di layar
8. Selesai.
Setelah mengikuti langkah-langkah di atas, maka peserta akan tahu.
Tengah di tahap mana, proses dari kalim pencairan dana JHT lewat online.
Sebelumnya terdapat beberapa tahapan dari proses klaim manfaat JHT.
Baca: Cara Cetak Kartu BPJS Ketenagakerjaan Via Online
Tahap-Tahapan Pengajuan Klaim Pencairan JHT Secara Online:
a. Tahapan Upload dokumen
b. Tahapan Cek kelengkapan dokumen
c. Tahapan Wawancara
d. Tahapan Verifikasi dan konfirmasi ke perusahaan (jika karyawan perusahaan)
e. Tahapan Pembayaran dan transfer uang oleh BPJS Ketenagakerjaan
Jika peserta sudah masuk pada tapan terakhir yakni tahap pembayaran.
Hal tersebut menandakan bahwa proses klaim klaim manfaat JHT telah berhasil.
Selamat uang hasil dari bekerja selama ini telah masuk ke rekening peserta.
Syarat Klaim dan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
a. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan atau KPJ
b. KTP
c. Kartu Keluarga (KK)
d. Surat keterangan berhenti bekerja atau habis kontrak
e. Buku rekening dan nomor rekening aktif dan terdaftar
f. Foto diri terbaru tampak bagian depan
g. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) bagi pencairan dengan saldo di atas Rp50 juta.
Beberapa syarat di atas, harus dilengkapi oleh setiap peserta.
Hal tersebut demi memperlancar proses kalim manfaat JHT.
Baca: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Via Online
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Masuk Kriteria Bisa Cairkan Klaim JHT:
a. Peserta yang sudah masuk masa pensiun atau usia 56 tahun
b. Peserta yang keluar atau mengundurkan diri
c. Peserta yang mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)
d. Peserta yang ingin mencairkan klaim sebagian
e. Peserta yang akan meninggalkan Indonesia
f. Peserta yang mengalami cacat total tetap.
Menurut laman resmi milik BPJS Ketenagakerjaan, beberapa peserta yang masuk daftar di atas.
Memenuhi kriteria untuk melakukan penarikan uang di saldo JHT masing-masing peserta.
Source Image: Heru Setianto
Source: Heru Setianto
Posting Komentar