-->

Cara Beli dan Jual Saham Syariah di Aplikasi MOST Sharia

Saham Syariah adalah efek berbentuk saham dari perusahaan yang kegiatan usahanya tak bertentangan dengan prinsip syariah dan telah sesuai Syariat Islam.


Cara Beli dan Jual Saham Syariah di Aplikasi MOST Sharia

Semua saham yang tercatat dalam saham syariah sudah dijamin halal (tidak haram) oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) 

Pasar modal Indonesia terdapat tiga indeks saham Syariah. Mulai dari Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), Jakarta Islamic Index (JII) serta Jakarta Islamic Index 70 (JII70).

Sebelumnya aplikasi MOST (Mandiri Sekuritas Online Trading) Sharia menyediakan fitur Order yang berfungsi untuk melakukan transaksi jual beli saham Syariah.

Cara Mudah Order Buy/Beli Saham Syariah di HP dengan Aplikasi MOST

1. Buka aplikasi MOST di ponsel pintar

2. Login dengan masukan User ID dan Password akun MOST Sharia 

3. Masukan PIN Verification

4. Kemudian klik 3 garis horizontal tepat di pojok kanan sebelah atas

5. Pilih menu Order

6. Masukan kembali PIN Verification

7. Pada menu Order pilih Buy untuk melakukan pesanan beli

8. Klik tanda atau icon Search di pojok kanan atas untuk memilih kode saham

9. Pada kolom Price isilah harga beli yang diinginkan nasabah

10. Selanjutnya isi jumlah volume beli pada kolom Lot

11. Barulah klik Buy

12. Klik OK saat tampil layar Order Confirm

13. Selesai.

Baca: Cara Buat Akun MOST Sharia Untuk Beli Saham Syariah


Apa Sih yang Membedakan Aplikasi MOST biasa dengan MOST Sharia?

Perbedaan di akun Syariah hanya bisa membeli saham Syariah saja. Saat nasabah mencoba membeli saham non Syariah, maka akan muncul tampilan “Service error”.

Hal tersebut dikarenakan hanya saham Syariah saja yang tersedia dan bisa dibeli oleh nasabah lewat aplikasi MOST Sharia.

Maka hanya saham-saham yang terdaftar di indeks saham ISSI, JII dan JII70 saja yang dapat ditransaksikan oleh nasabah pada MOST Sharia.

 

Cara Mudah Order Sell/Jual Saham Syariah di HP dengan Aplikasi MOST

1. Buka aplikasi MOST di ponsel pintar

2. Login dengan masukan User ID dan Password akun MOST Sharia

3. Masukan PIN Verification

4. Kemudian klik 3 garis horizontal di pojok kanan atas

5. Pilih menu Order

6. Masukan kembali PIN Verification

7. Pada menu Order pilih Sell untuk melakukan pesanan jual

8. Klik tanda atau icon Search di pojok kanan atas untuk memilih kode saham

9. Slain mencari dengan tanda Search, bisa memiliki saham di portofolio nasabah

10. Pada kolom Price isilah harga jual yang diinginkan nasabah

11. Selanjutnya isi jumlah volume jual pada kolom Lot

12. Barulah klik Sell

13. Klik OK saat tampil layar Order Confirm

14. Selesai.

Baca: Cara Mudah Auto Order dan Stop Loss Saham di Aplikasi MOST


Sebelumnya di dalam menu Order pada aplikasi MOST terdapat beberapa fitur pilihan. Fitur Buy yang dipakai nasabah untuk memasukan pesanan beli saham.

Sementara yang kedua yakni fitur Sell dipakai nasabah untuk memasukan pesanan jual. Lalu menu Order List dipakai untuk mengecek status jual beli saham.

Nasabah dapat mengetahui saham Syariah yang dijual ataupun dibeli telah berhasil atau belum. Bisa mengikuti langkah-langkah berikut di bawah ini.


Cara Cek Status Jual dan Beli Saham Syariah di Aplikasi MOST

1. Buka aplikasi MOST di ponsel pintar

2. Login dengan masukan User ID dan Password akun MOST Sharia

3. Masukan PIN Verification

4. Kemudian klik 3 garis horizontal di pojok kanan atas

5. Pilih menu Order List untuk cek status penjual dan pembelian berhasil

6. Maka akan tampil terkait daftar saham nasabah yang dijual atau dibeli

7. Selesai.


Bagaimana Mengisi Deposit Untuk Transaksi Jual Beli Saham di MOST Sharia?

Nasabah yang memakai broker Mandiri Sekuritas wajib melakukan deposit atau setor dana ke nomor rekening MTBI (Mandiri Tabungan Business Investor).

MTBI merupakan nomor rekening Mandiri Sekuritas yang diberikan saat nasabah pertama kali mendaftar atau membuka rekening di Mandiri Sekuritas.

Setelah selesai berhasil melakukan deposit, maka dana tersebut akan menjadi RDN (Rekening Dana Nasabah) yang akan dipakai untuk melakukan transaksi jual beli saham.

Hanya saja MOST Sharia memakai RDN (Rekening Dana Nasabah) Syariah dalam bertransaksi.

RDN Sharia yang dipakai yakni tanpa bunga dalam pembukaan rekening syariah online di Mandiri Sekuritas.

Hal tersebut membuat nasabah tak akan menerima bunga atas deposit dana yang disetor ke RDN Sharia nasabah.

Baca: Cara Merubah Nomor Rekening Mandiri di Aplikasi MOST


Apa Perbedaan Saham Syariah, Obligasi Syariah, Sukuk dan Obligasi?

Saham Syariah adalah surat berharga bukti penyertaan modal atas suatu perusahaan dengan sistem bagi hasil, sesuai dengan syariah Islam.

Obligasi Syariah (Sukuk Retail) adalah sertifikat atau bukti kepemilikan bersama atas aset tertentu dengan sistem bagi hasil.

Obligasi Konvensional adalah perdagangan obligasi dinilai sebagai surat utang.

Sukuk menilainya sebagai sertifikat atas kepemilikan atau pembelian aset.


Editor: Heru Setianto
Image Editing: Heru Setianto
Source: Heru Setianto