-->

Cara Membuat dan Perpanjang Surat Izin Praktik Dokter Terbaru

SIP Dokter adalah kepanjangan dari surat izin praktik bagi tenaga medis dokter. Surat tersebut menjadi syarat wajib, bagi semua dokter dalam melakukan tindakan praktik kepada pasien di suatu instansi.
Cara Membuat dan Perpanjang Surat Izin Praktek Dokter SIP Terbaru - www.herusetianto.com

Payung hukum SIP dokter diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes RI) nomor 2052 tahun 2011, setiap Dokter dan Dokter Gigi yang melakukan praktik kedokteran wajib memiliki SIP.

SIP merupakan sebuah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan keseimbangan antara jumlah Dokter dan Dokter Gigi dengan kebutuhan pelayanan kesehatan.

Sebelum mengurus SIP, setiap dokter wajib terdaftar sebagai anggota IDI (Ikatan Dokter Indonesia) atau PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia).

BacaCara Mendaftar Anggota IDI dan Mendapat NPA serta KTA Via Online

Setiap anggota IDI pasti akan mendapat NPA (Nomor Pokok Anggota) di KTA (Kartu Tanda Anggota) untuk pengurusan SIP Dokter.

Macam-Macam SIP Dokter Menurut Permenkes RI No.2052/Menkes/Per/X/2011 Pasal 3:

1. SIP Dokter, SIP Dokter Gigi, SIP Dokter Spesialis, dan SIP Dokter Gigi Spesialis adalah SIP bagi Dokter dan Dokter Gigi pada umumnya

2. SIP Internsip adalah SIP bagi dokter peserta program internsip agar memiliki kewenangan yang sama dengan dokter

3. SIP Dokter atau SIP Dokter Gigi dengan kewenangan sesuai kompetensi adalah SIP bagi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) atau peserta Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis (PPDGS) yang ditetapkan oleh Ketua Program Studi (KPS)

4. SIP Dokter dengan kewenangan sebagaimana tercantum dalam surat keterangan kompetensi yang dikeluarkan oleh Kolegium.

SIP tersebut adalah SIP bagi peserta program dokter dengan kewenangan tambahan yang memperoleh penugasan khusus di fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.

Tata Cara Pengurusan Surat Izin Praktik Dokter dan Dokter Gigi Terbaru

1. Langah pertama silahkan persiapkan Surat Rekomendasi IDI Cabang, surat tersebut sebagai syarat awal dalam pengurusan SIP

(Pengurusan surat ini dapat dilakukan bersamaan saat pembuatan KTA IDI)

2.  Langkah kedua siapakan juga lembar Permohon Surat Izin Praktek dan Surat Lembar Pernyataan Praktek

3. Langah ketiga, lengkapai berkas syarat-syarat lain. Untuk lebih lengkap, bisa dilihat pada paragraf di bawah ini sesuai dengan jenis SIP yang akan dibuat dan bisa berbeda antar instansi.

4. Tahap keempat yaitu mengumpulkan semua berkas syarat di atas ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat

(Perkiraan proses penerbitan SIP membutuhkan waktu sekitar 7 sampai 10 hari kerja terhitung dari berkas syarat SIP diterima oleh dinas terkait)

5. Selesai.

BacaCara Cek Status STR Online Dokter, Dokter Gigi, Spesialis di KKI

Syarat-Syarat Pembuatan SIP Dokter dan Dokter Gigi Terbaru:

1. Fotokopi STR yang diterbitkan dan dilegalisasi asli oleh KKI

2. Surat pernyataan mempunyai tempat praktik, atau surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya

3. Surat persetujuan dari atasan langsung bagi Dokter dan Dokter Gigi yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu

4. Surat rekomendasi dari organisasi profesi, sesuai tempat praktik

5. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar dan 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar

Syarat-Syarat Pembuatan SIP Dokter Internsip Terbaru:

1. Fotokopi STR untuk kewenangan internsip yang diterbitkan dan dilegalisasi asli oleh KKI atau tanda terima pengurusan STR dari KKI

2. Surat keterangan dari Komite Internsip Dokter Indonesia;

3. Surat rekomendasi dari organisasi profesi, sesuai tempat praktik

4. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar dan 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar.

(Berkas di atas diajukan Dokter Program Internsip kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tempat praktik kedokteran).

Berapa Masa Belaku SIP Dokter, Dokter Gigi, Dokter Spesialis dan Internsip?

Menurut peraturan yang berlaku tepatnya pada Permenkes RI No.2052/Menkes/Per/X/2011 pada Pasal 13 menyatakan bahwa SIP dokter, SIP dokter gigi, SIP dokter spesialis, dan SIP dokter gigi spesialis berlaku selama 5 (lima) tahun.

Sementara untuk SIP Internsip berlaku selama 1 (satu) tahun, SIP dokter atau SIP dokter gigi mengikuti mengikuti PPDS atau PPDGS) berlaku selama 5 (lima) tahun, dan SIP dokter dengan kewenangan tambahan berlaku selama  5 (lima) tahun.

Seperti diketahui perpanjangan SIP dapat ke dinas terkait seperti Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku dari SIP berakhir.

Berapa Banyak Tempat Praktek Dokter atau Dokter Gigi yang Diizinkan?

Menurut peraturan yang berlaku tepatnya pada Permenkes RI No.2052/Menkes/Per/X/2011 pada Pasal 4 menyatakan kalau SIP Dokter dan Dokter Gigi dapat diberikan maksimal untuk 3 (tiga) tempat praktik.

Ketiga tempat praktik tersebut milik perorangan, pemerintah ataupun swasta. Baik fasilitas pelayanan tersebut  masih dalam satu kabupaten/kota yang sama, maupun lain provinsi.

Bagiamana Cara Penghentian Izin Praktik Dokter dan Dokter Gigi?

Menurut peraturan yang berlaku tepatnya pada Permenkes RI No.2052/Menkes/Per/X/2011 pada Pasal 16 menyatakan bahwa Dokter dan Dokter Gigi yang akan menghentikan kegiatan praktik kedokteran wajib melakukan pemberitahuan secara tertulis.

Pemberitahuan tersebut disampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.

Sementara dinas terkait harus mengembalikan beberapa berkas. Mulai dari fotokopi STR yang dilegalisasi asli oleh KKI milik Dokter dan Dokter Gigi.


Editor: Heru Setianto
Source Image: Heru Setianto
Source:
- Idionline org
- Permenkes R1 No.2052/Menkes/Per/X/2011