Cara Membuat dan Perpanjang Surat Izin Praktik Perawat (SIPP)
SIPP adalah Surat Izin Praktik Perawat, atau kerap disebut dengan Surat Izin Kerja Perawat (SIKP)/(SIP).
Surat tersebut menjadi syarat wajib, bagi semua perawat yang melakukan tindakan keperawatan kepada pasien di suatu instansi
SIPP menjadi bukti tertulis yang diberikan langsung oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada tenaga kesehatan.
Surat tersebut memberikan kewenangan bagi perawat dalam melaksanakan tindakan praktik Asuhan Keperawatan (Askep).
Payung hukum SIPP diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes RI) nomor 17 tahun 2013.
Tentang perubahan atas Permenkes RI No. HK.02.02/menkes/148/I/2010 tentang Izin dan penyelenggaraan Praktik Perawat.
Cara Membuat dan Perpanjang Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) Terbaru
Sebenarnya dalam pengurusan SIPP terbilang mudah, bahkan beberapa instansi ada bagian adimisitrasi pengurus seputar pembuatan SIPP hingga jadi.
Pemohon hanya melengkapi syarat-syarat yang diminta oleh pengurus Dewan Pengurus Komisariat (DPK).
Terkadang ada beberapa administrasi di suatu instansi yang memiliki kesibukan, maka pemohon harus melengkapi persyaratan dan melakukan pengajuan mandiri.
Pemohon langsung mengajukan ke Dinas Kesehatan setempat atau ke pengurus yang ditunjuk.
Walapun pengajuan secara mandiri, pemohon tetap berkonsultasi dengan pengurus DPK tempat pemohon terdata sebagai anggota Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).
Salah satu syarat wajib dari pengajuan SIPP yakni perawat harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan surat keterangan telah berkerja di suatu Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) negeri ataupun swasta.
Syarat-Syarat Wajib Pembuatan dan Perpanjang Surat Izin Praktik Perawat (SIPP)
1. Foto Copy STR perawat yang masih berlaku (dilegalisir)
2. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang mempunyai SIP (mencantumkan nomor dan tahun SIP)
3. Pas Foto 4x6 dua lembar berwarna (memakai Jas PPNI dan latar warna merah)
4. Surat Keterangan dari Instansi Kerja (bertanda tangan dan berstempel)
5. Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi (PPNI)
6. Foto Copy Ijazah pemohon (dilegalisir)
7. Foto Copy KTP pemohon yang berlaku
8. Surat Permohonan Pengajuan SIPP kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dari organisasi profesi (PPNI)
9. Surat Pernyataan memiliki Tempat Praktik (khusus untuk yang melakukan praktik mandiri)
10. Melampirkan SIPP lama yang asli (khusus untuk yang mengajukan perpanjangan)
Tata Cara dan Alur Pembuatan dan Perpanjang Surat Izin Praktik Perawat (SIPP)
1. Menyiapkan berkas semua syarat-syarat wajib dalam pengajuan SIPP
2. Pemohon membawa semua berkas dan langsung ke tempat Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, atau dinas terkait seperti Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
3. Setelah itu, maka petugas terkait akan memeriksa adakah syarat yang belum lengkap ataupun syarat yang perlu diperbaiki
4. Jika dirasa sudah lengkap, terkadang pemohon akan diberikan Surat Tanda Terima Berkas Izin Kerja dari dinas terkait
5. Selesai
Sebelumnya lama pembuatan dari SIPP di Dinkes Kabupaten/Kota atau dinas terkait, membutuhkan waktu sekitar satu minggu.
Namun estimasi waktu tersebut, dapat berbeda tergantung dari tingakt kesibukan dinas terkait.
Seperti diketahui bahwa SIPP hanya diberikan kepada perawat, dengan masksimal dua tempat praktik. Pertama untuk Fasyankes, dan yang kedua untuk Praktik Mandiri.
Sementara untuk surat ijin praktik untuk praktik mandiri, perawat diwajibkan untuk mencantumkan plank atau papan praktik keperawatan.
Beberapa Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PPNI, bahkan ikut mengatur terkait ukuran plank.
Dimana plank tersebut ditetapkan dengan ukuran panjang dan lebar sekitar 80 cm x 60 cm.
Biasanya perawat yang mengajukan pembuatan SIPP, yakni para perawat yang memang baru diterima kerja di suatu instansi.
Baca: Cara Mutasi Pindah dan Merubah Keanggotaan DPK PPNI Online
Terkadang adapula perawat yang melakukan mutasi keanggotaan DPK/DPD/DPW PPNI, dikarenakan pindah kerja.
Perawat tersebut juga perlu mengajukan pembuatan SIPP yang baru.
Daftar Dasar Hukum Terkait Perizinan Surat Izin Praktik kepada Perawat:
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan
4. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/Menkes/148/I/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat
Editor: Heru Setianto
Source: Heru Setianto
Posting Komentar