-->

Cara Cek Status STR Online Perawat, Bidan dan Tenaga Kesehatan di KTKI

Surat Tanda Registrasi (STR) adalah sebuah bukti tertulis resmi berupa sertifikat kompetensi yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada tenaga kesehatan. STR menjadi syarat wajib dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi para tenaga kesehatan.
Cara Cek Status STR Online Perawat, Bidan dan Tenaga Kesehatan di KTKI

Sebelum mendapat STR, mahasiswa Perawat, Ners, Bidan, Dokter dan tenaga kesehatan lain harus lulus Uji Kompetensi (Ukom) nasional. Sementara pengurusan STR mulai tahun ini dapat dilakukan secara mandiri di situs Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI).

Selama proses pembuatan atau perpanjang di aplikasi STR Online Versi 2.0, pemohon dapat memantau dan melihat sejauh mana proses pengajuan STR. Fitur tersebut dapat dilihat pada menu Cek Status di aplikasi STR Online Versi 2.0.


Cara Cek Status STR Online Perawat, Bidan dan Tenaga Kesehatan di KTKI

1. Pertama masuk ke situs website KTKI https://ktki.kemkes.go.id/info/

2. Pilih menu “Registrasi STR Online” atau langsung buka laman berikut ini https://ktki.kemkes.go.id/registrasi

3. Kemudian isian formulir yang diminta dengan benar, mulai dari “Email”, “PIN” dan “Captcha” sebanyak enam digit

4. Setelah berhasil masuk akun milik pemohon, maka pada bagian tengah pilih menu “Cek Status”

5. Maka akan keluar terkait status terkini dari proses STR, tertulis keterangan ”Anda sekarang ada di sini” pada salah satu dari enam langkah:

  a. Langkah 1: Pengajuan, “Pengajuan STR Baru datau Perpanjang”

  b. Langkah 2: Validasi Dokumen Pengajuan, “Permohonan anda sedang menunggu 
validasi dokumen”

  c. Langkah 3: Pembayaran, “Permohonan anda sudah lunas, pengajuan anda sedang menunggu persetujuan dari Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia”

  d. Langkah 4: Validasi Cetak, “Permohonana anda sudah selesai”

  e. Langkah 5: Telah Dicetak, “Permohonan anda sudah dicetak dan menunggu pengiriman”

  f. Langkah 6: Telah Dikirim, “Permohonan anda sudah dikirim”

6. Jika ada sudah masuk pada Langkah ke-6, maka sudah dapat dipastikan bahwa STR telah dikirim oleh Pos Indonesia ke alamat tempat tinggal pemohon.

7. Selesai

Baca: Buku Panduan Resmi Membuat STR Online Versi 2.0 dari KTKI
   Cara Buat Kode Virtual Account untuk Bayar Registrasi STR Online
   Cara Buat Surat Patuh Profesi dan Sumpah Profesi Untuk STR Onlie

Salah satu manfaat dari melakukan pengecekan status STR di atas secara berkala, yakni pemohon dapat mengetahui sejauh mana Proses STR pemohon. Selain itu pemohon juga dapat mengetahui jika hasil dari validasi STR diterima, diperbaiki atau ditolak.

Meskipun melihat tutorial pengurusan STR online terlihat mudah dan simple. Namun dalam kenyataanya, pemohon kerap mengalami banyak kendala. Mulai dari lupa PIN saat pertama kali masuk di situs KTKI, hingga terjadi kesalah data saat STR telah diterima pemohon.

Menurut situs KTKI, berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk proses validasi data oleh tim validator organisai profesi terkait. Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), membutuhkan waktu sekitar 7 sampai 14 hari kerja. 

Sementara berapa lama waktu yang diperlukan untuk penerbitan STR adalah 10 hari kerja. Terhitung setelah pemohon melakukan pembayaran dengan kode billing dengan Nomor VA. Kemudian untuk lama pengiriman STR, tergantung dari lokasi tempat tinggal pemohon.

Seperti diketahui beberapa tenaga kesehatan seperti Dokter, Kesehatan Masyarakat, dan beberapa lulusan dari Program Studi Kesehatan pengurusan tidak bekerjasama dengan KTKI. Melainkan diurus oleh konsel profesi masing-masing.


Berikut Organisasi Profesi yang Bekerja Sama dengan KTKI dalam Pengurusan STR:

Aliansi Fisikawan Medik Indonesia (AFISMI)
Ikatan Apoteker Indonesia (IAI)
Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI)
Ikatan Bidan Indonesia (IBI)
Ikatan Fisioterapi Indonesia (IFI)
Ikatan Penata Anastesi Indonesia
Ikatan Psikolog Klinis Indonesia
Ikatan Refraksionis Optisien Indonesia (IROPIN)
Ikatan Terapis Wicara Indonesia (IKATWI)
Ikatan Okupasi Terapis Indonesia (IOTI)
Perhimpunan Akupuntur Terapis Indonesia (HAKTI)
Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI)
Perhimpunan Profesional Perekam Medis dan Informasi Kesehatan Indonesia (PORMIKI)
Perhimpunan Radiografer Indonesia (PARI)
Perkumpulan Promotor & Pendidik Kesehatan Masyarakat Indonesia (PPPKMI)
Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PATFI)
Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI)
Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia
Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI/INNA)
Persatuan Terapis Gigi dan Mulut Indonesia (PTGMI)


Editor: Heru Setianto
Source Image: Heru Setianto
Source: ktki [dot] kemkes.go.id/info/node/27