-->

Cara Dapat STR Bagi Perawat dan Tenaga Kesehatan Tak Lulus Ukom

Uji Kompetensi (Ukom) nasional adalah salah cara penjaminan mutu dan standardisasi kompentensi lulusan tenaga kesehatan.
Cara Mendapat STR Bagi Perawat, Ners, Bidan, Profesi Dokter dan Tenaga Kesehatan Tak Lulus Ukom

Baik lulusan Diploma III Keperawatan, Profesi Ners, Diploma III Kebidanan, Profesi Bidan, Profesi Dokter dan lainnya.

Ukom sendiri telah dilaksanakan di Indonesia, sejak tahun 2013 silam.

Dan mempunyai tujuan sebagai proses evaluasi pembelajaran bagi mahasiswa di program studi kesehatan. Hal tersebut sesuai Permenristekdikti No. 12 tahun 2016.

Namun setelah beberapa tahun berjalan, terdapat pro dan kontra akan pelaksanaan Ukom. Tercatat ratusan ribu lulusan tenaga kesehatan menganggur.

Lantaran tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) disebabkan gagal dan tidak lulus Ukom.

Cara Mendapat STR Bagi Perawat dan Tenaga Kesehatan Tak Lulus Ukom

1. Harus Mengikuti ujian Ukom kembali di kampus menempuh pendidikan. Peserta yang tidak lulus Ukom pada periode sebelumnya, masuk kriteria sebagai peserta Ukom.

2. Melakukan pendaftaran sebagai calon peserta Ukom secara online. Pada tahap ini pihak 
kampus yang akan mendaftarkan peserat untuk tes Ukom kembali.

3. Membayar biaya pelaksanaan Ukom sesuai keputusan Kemenristekdikti Nomor 307/M/Kp/IV/2015.

Biaya sebesar Rp 225.000,- bagi kampus yang memakai metode uji Paper Based Test (PBT), atau Rp 275.000,- yang memakai Computer Based Test (CBT).

4. Setelah peserta resmi terdaftar dan telah mengikuti Ukom kembali. Kemudian pada saat pengumuman hasil Ukom pada periode tersebut, dinyatakan lulus.

5. Maka peserta berhak untuk mengurus dan mendapatkan STR. 

Cara Mendapat STR Bagi Retaker Perawat dengan Ikut Ukom Khusus Retaker

1. Mendaftar sebagi peserta Uji Kompentensi Nasional Khusus Retaker Online di Tempat Uji Kompetensi (TUK) masing-masing Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) PPNI

2. Mengikuti Ukom Retaker lewat
 aplikasi Computer Based Test (CBT) Online yang digelar oleh Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI)

3. Pengumuman hasil ukom dikirim lewat email Ketua dan Sekretaris DPW PPNI masing-masing

4. Bagi peserta yang dinyatakan Kompeten, berhak untuk mengurus dan mendapatkan STR. 


Selain cara di atas terdapat cara lain mendapatkan STR bagi tenaga kesehatan yang tidak lulus Ukom.

Dimana Asosiasi Institusi Pendidikan Ners Indonesia (AIPNI) dan Himpunan Perguruan Tinggi Kesehatan (HPTKes) Indonesia mengusulakan adanya STR sementara.

Namun usulan tersebut, sepertinya sampai saat ini belum diterima oleh pemerintah. Usulan tersebut dilatarbelakangi masih banyaknya retekar, yang tidak lulus ujian kompetensi.

Retekar tersebut tak dapat melamar pekerjaan, disebabkan STR menjadi syarat wajib.

Sebelumnya usulan STR sementara ini hanya akan berlaku dalam waktu yang terbatas, yakni sekitar satu tahun. Sehingga para retekar masih dapat bekerja, meski tidak lolos Ukom.

Kemudian jika saat kembali mengikuti Ukom ternyata gagal, maka boleh mengajukan STR sementara kembali.

Sayanganya, usulan ini masih dalam tahap pembahasan oleh pihak dan intansi terkait.

Maka cara kedua ini dalam mendapatkan STR bagi tenaga kesehatan yang tidak lulus Ukom. 


Jauh sebelumnya HPTKes Indonesia sempat meminta pemerintah mengvaluasi ulang sistem Ukom bagi tenaga kesehatan, termasuk mahasiswa perawat dan bidan.

Dengan mencabut Permenristekdikti No. 12 Tahun 2016.

Perhimpunan tersebut meminta kepada pihak terkait seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.

Berharap agar Ukom yang menjadi syarat kelulusan tenaga kesehatan dilakukan oleh perguruan tinggi. Bukan dilakukan oleh tim panitia nasional.

Saat ini pihak pemerintah telah mengeluarkan dan menerapkan kebijakan terbrau. Tak lain tentang pelaksanaan uji kompetensi nasional untuk program studi kesehatan lain.

Ukom nasional tersebut sebagai exit exam, dan akan dilaksanan secara penuh pada tahun 2020.

Standar Nilai batas lulus (NBL) juga akan ditetapkan, demi meningkatkan reliabilitas uji kompetensi.

Seperti diketahui NBL inilah yang membuat banyak peserta tidak lolos Ukom. Dikarenakan hasil Ukom peserta di bawah NBL.


Editor: Heru Setianto
Source Image: Pixabay
Source: 
- mediaindonesia [dot] com/read/detail/223904-pemerintah-diminta-evaluasi-uji-kompetensi-perawat-dan-bidan
- news [dot] klikpositif [dot] com/baca/50327/perawat-yang-tak-lulus-ukom-diusulkan-mendapatkan-str-sementara