-->

Cara Atasi Salah Transfer Rekening Bank Agar Uang Kembali

Transfer sesama dan antar bank adalah layanan pengiriman uang yang diberikan oleh setiap bank di Indonesia kepada para nasabah.

Cara Atasi Salah Transfer Rekening Agar Uang Kembali Terbaru - www.herusetianto.com

Transaksi transfer uang bisa langsung melalui SMS banking, Internet banking, Mobile banking hingga lewat slip transfer di cabang bank terdekat.

Kesalahan saat transfer kerap dialami oleh para nasabah. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan. Bagaimana solusi pada kasus salah transfer dana bank?


Cara Atasi Salah Transfer Rekening Bank Agar Uang Kembali

1. Langsung hubungi nomor Call Center Bank terkait.

Selain itu nasabah juga dapat datang langsung ke Cabang Bank terdekat untuk melaporkan ke pihak Customer Cervice (CS)

2. Laporkan terkait masalah “Salah nomor rekening saat melakukan transaksi transfer uang”.

Ceritakan kronologis kejadian salah transfer yang dialami, mulai dari:

  a. Transfer uang melalui apa, ATM, Internet banking, Mobile banking atau apa?

  b. Transfer uang dari bank apa dan nomor rekening berapa, ke bank apa dan nomor rekening berapa?

  c. Transfer dilakukan dimana, kapan, hari apa dan jam berapa?

  d. Nominal uang yang ditransfer ke nomor rekening yang salah berapa?

3. Saat lapor telah diterima oleh CS, baik lewat telepon ataupun datang langsung ke bank.

Pihak CS bank akan langsung mencocokan data kepemilikan rekening pelapor atau pengirim uang.

Siapkan data diri dan berkas pendukung lain:

  a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi

  b. Buku Tabungan dan fotokopi

  c. Struk bukti transaksi atau transfer uang (bisa difoto ataupun di screenshot)

  d. Surat Kejadian Kronologis bermaterai 6.000 (kadang diminat oleh pihak bank)

  e. Surat Laporan Salah Transfer ke pihak Kepolisian (tergantung permintan dari bank terkait saja)

4. Tunggulah hingga laporan salah transfer diproses oleh pihak CS bank.

Catatan: Bank hanya bertugas sebagai mediator untuk memediasi antara pelapor dengan penerima uang atau pemilik nomor rekening tersebut.

5. Setelah berkas dirasa telah lengkap untuk membuat Tiket/ Nota Kesalahan Transfer

Pihak bank akan menghubungi pemilik nomor rekening tersebut untuk mengembalikan uang yang salah transfer.

Ada dua cara pengembalian dana atau uang salah transfer:

  a. Penerima uang yang langsung transfer sendiri ke rekening pengirim

  b. Penerima uang memberikan kuasa kepada pihak bank untuk melakukan transfer

Estimasi yang dibutuhkan uang dapat kembali ke saldo rekening sekitar 1- 2 hari setelah laporan berkas lengkap.

6. Cek saldo rekening bank untuk memastikan uang sudah masuk

7. Selesai.

Baca: Cara Atasi Uang Tak Keluar di ATM Tapi Saldo Terpotong


Tanya Jawab Seputar Salah Trasfer Rekening Bank di Indonesia

Apakah ada jamina uang salah transfer bisa kembali?

Tidak. Tergantung penerima salah transfer mau mengembailkan uang secara sukarela atau tidak, dan uang yang diterima masih ada atau telah habis.


Pengalaman salah transfer ke rekening bank, apakah uang kembali?

Uang tidak kembali, jika nominai uang yang ditransfer terbilang kecil. Beberapa nasabah memilih untuk mengikhlaskan, jika si penerima enggan untuk mengembalikan.

Uang kembali, jika pengirim uang mau menghabiskan waktu dan tenaga untuk membuat laporan salah transfer ke bank terkait.

Salah trasfer sering terjadi di beberapa bank, mulai dari BRI, BNI, BCA, hingga Mandiri. Hal tersebut berdasarkan hasil pencarian terkait kasus salah transfer di situs Google.


Proses dalam penangana dalam salah transfer melibatkan siapa saja?

1. Pelaku pengirim transfer

2. Pelaku penerima salah transfer

3. Bank pengirim transfer

4. Bank penerima transfer


Bagaimana jika penerima uang tak mau mengembalikan uang yang salah transfer?

Penerima uang salah transfer bisa diancam pidana. Peraturan terkait salah transfer telah diatur di dalam Pasal 85 UU 3 Tahun 2011.

Berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”

Selain pasal di atas, penerima uang salah trasfer juga terancam tindak pidana penggelapan menurut Pasal 372 KUHP.

Baca: Cara Atasi dan Lacak Kartu ATM dan Buku Tabungan Hilang


Editor: Heru Setianto
Image Editing: Heru Setianto
Source: Heru Setianto